TANJUNGPINANG TERKINI

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Kecewa

Penundaan dikarenakan, pihak termohon dalam hal ini Kejati Kepri berhalangan hadir. Hal itu membuat kuasa hukum Boby Satya Kifana kecewa

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Suharjo, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kejati Kepri, Boby Satya Kifana. Ia kecewa karena sidang praperadilan kliennya ditunda. Pihak Kejati Kepri berhalangan hadir 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) oleh pemohon, tersangka Boby Satya Kifana ditunda di Pengadilan Negeri ((PN) Tanjungpinang.

Penundaan dikarenakan, pihak termohon dalam hal ini Kejati Kepri berhalangan hadir.

Hal ini disampaikan kuasa hukum pemohon, Suharjo.

"Kami tetap sampaikan keberatan atas penundaan sidang ini," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, penundaan sidang praperadilan ini merugikan kliennya.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Kembali Ajukan Praperadilan, PH: Sidang Dimulai Hari Ini

"Kalau ditunda lama begini, dirugikan klien kita," ucapnya dengan nada kesal.

Ia mengutarakan kekecewaan atas penundaan sidang tersebut.

"Kami kecewa kenapa pihak termohon tidak hadir. Padahal jadwal sidang bukan disampaikan dadakan, 3 hari sebelum sidang diberitahukannya," ujarnya kecewa.

Dalam sidang praperadilan tersebut, bertindak sebagai hakim tunggal ialah Bunggaran Pakpahan.

Ajukan Praperadilan Lagi

Tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kejati Kepri, Boby Satya Kifana kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Boby sempat mencabut permohonan praperadilannya.

Hal inipun dibenarkan oleh kuasa hukumnya Suharjo.

"Permintaan klien saya untuk mengajukan kembali prapid," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved