TANJUNGPINANG TERKINI
Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Kecewa
Penundaan dikarenakan, pihak termohon dalam hal ini Kejati Kepri berhalangan hadir. Hal itu membuat kuasa hukum Boby Satya Kifana kecewa
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 sampai 2019.
Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.
Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada pemohon sesuai pertimbangan Hakim. Terakhir membebankan biaya yang timbul kepada negara.
"Gugatannya masuk pada 18 Agustus 2020 lalu dan telah diregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Tpg. Hakimnya Pak Bungaran Pakpahan, SH, MH, " ujar Eduart, Senin (24/8).
Susul Rekannya Lainnya Ditahan
Sementara itu, Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa telah resmi ditahan Kejati Kepri, Rabu (2/9/2020) lalu.
Selain Boby, Arif Rate dari CV Gemilang Sukses Abadi juga ditahan di hari yang sama.
Penahanan dua tersangka kasus dugaan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri ini menyusul 10 tersangka lainnya, yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Kepri pada Senin (7/9/2020) lalu.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Penahanan kedua tersangka ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim.
• Ada 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejati Kepri: Akan Dipanggil Lagi, Jika Tidak Hadir Akan Ditangkap
"Ya benar, hari ini dilakukan penahanan. Penahanan juga sama dengan tersangka lainnya di Rutan Tanjungpinang," ujarnya, Senin (7/9/2020).
Daftar Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.
Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.