TANJUNGPINANG TERKINI
Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Kecewa
Penundaan dikarenakan, pihak termohon dalam hal ini Kejati Kepri berhalangan hadir. Hal itu membuat kuasa hukum Boby Satya Kifana kecewa
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Suharjo tak memberikan jawaban pasti ketika ditanya apa alasan kliennya mengajukan kembali praperadilan.
• Perbaiki Berkas, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Cabut Permohonan Praperadilan
"Itu ada pada klien saya alasannya apa. Saya sebagai kuasa hukum ikut permintaan klien saya," jawabnya.
Ia melanjutkan persidangan praperadilan itu rencananya akan digelar di PN Tanjungpinang, Senin ini.
"Sidangnya siang ini akan dimulai di PN Tanjungpinang," kata Suharjo.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kejati Kepri, Bobby Satya Kifana mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan saat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Eduart MP Sihaloho mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersangka Bobby Satya Kifana dalam sidang, Senin (31/8/2020) kemarin.
Alasan pemohon mencabut permohonan Prapid dikarenakan masih ingin memperbaiki berkas.
Saat sidang pencabutan tersebut juga dihadiri pihak termohon jaksa dari Kejati Kepti di antaranya Sukamto dan Dodi Gazali Emil, serta kuasa hukum pemohon, Suharjo.
"Telah diputuskan hari ini dengan penetapan mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan pemohon.
Pencabutan terhadap permohonan Prapid menjadi hak Pemohon," sebut Hakim Eduart MP Sihaloho yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (1/9/2020).
Bobby Satya Kifana sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan.
Permohonan Praperadilan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho.
Disampaikannya, jadwal sidangnya nantinya akan diadakan pada Senin tanggal 31 Agustus 2020.
Dalam petitum pemohon menyatakan dan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan tersangka terhadap Pemohon.
• PILGUB KEPRI, Tiga Pasang Bakal Calon Kompak Daftar ke KPU Jumat (4/9)
• MESKI Kasus Covid-19 Meledak, Kantor Disdukcapil Batam Tetap Diserbu Warga