Anies Baswedan Unggah Ini, Empat Setelah Luhut Dapat Mandat Jokowi Atasi Covid-19 di Jakarta

Presiden Jokowi menugaskan Luhut Binsar Banjaitan membantu menangani Covid-19 di delapan wilayah termasuk Jakarta, Anies Baswedan unggah ini

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
COVID-19- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Luhut menjelaskan, perintah Jokowi untuk fokus penanganan covid-19 dilatari kondisi delapan dari sembilan provinsi yang menyumbang 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.

DKI diketahui menjadi provinsi dengan kasus positif covid-19 tertinggi. Data terbaru mencatat ada 55.099 kasus positif covid-19 di DKI dengan 42.245 sembuh dan 1.418 meninggal dunia.

Untuk mencapai tiga sasaran penanganan covid-19 di sembilan provinsi tersebut, Luhut menyusun tiga strategi yakni operasi yustisi, peningkatan manajemen perawatan pasien covid-19, dan penanganan spesifik klaster-klaster penularan di tiap provinsi. Operasi yustisi dinilai perlu diterapkan untuk menindak para pelanggar yang tidak patuh pada protokol kesehatan.

"Kita harus operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau tidak tindak keras pelanggarnya, mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak segera membaik," katanya.

Rencananya, Luhut akan menggelar rapat teknis dengan seluruh provinsi untuk memperinci strategi penanganan covid-19 dalam waktu dua hari ke depan.

"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki," tuturnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyarankan para kepala daerah agar segera mengubah Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan sanksi pidana pada operasi yustisi. Saat ini, kata dia, hanya ada dua Pergub yang telah diubah menjadi Perda.

"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut UU, Pergub, Perbup, atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," jelasnya.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, polisi masih bisa menindak para pelanggar dengan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berdasarkan UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana di luar Pergub itu masih memungkinkan, misal pakai UU Wabah Penyakit Menular," ujarnya.(tt)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved