BINTAN TERKINI
Belum ada Arahan dari Gubernur Kepri, Disnaker Bintan Belum Bahas UMK 2021
Seperti diketahui, besaran UMK Bintan tahun 2020 sesuai Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1043 tahun 2019 sebesar Rp 3.648.715.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun tahun 2020 masih belum dibahas.
Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi tahapan-tahapan terkait pembahasan UMK tersebut.
Hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun baru melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak satu kali.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Poniman mengatakan kegiatan survei KHL ini terkendala anggaran.
"Rencananya mau 3 kali. Tapi sekarang baru sekali. Survei berikutnya saya tanyakan tadi, biayanya tidak ada. Masa pandemi yang mau survei tidak ada anggarannya," terang Poniman, Senin (14/9/2020).
Poniman menyebutkan, untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan langkah-langkah lanjutan dalam membahas UMK, yang memang tiap tahun dilaksanakan.
"UMK belum mulai pembahasan. Kalau bisa diusahkan 1 kali lagi atau bagaimana. Cuma kalau tidak adapun (survei lanjutan) minimal September ini sudah mulai dibahas," kata Poniman.
Biasanya, lanjut Poniman, setelah tahapannya survei dilaksanakan, Disnaker bersama pihak perusahaan dan serikat tenaga kerja akan melakukan rapat.
"Nanti kalau dari hasil servei itu berapa. Tapi KHL itu sebagai bahan pembanding saja. Pada PP 78 ini tergantung pertumbuhan ekonomi dan invlasi," papar Poniman.
Disebutkan Poniman, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah UMK Kabupaten Karimun akan kembali naik.
"Kayaknya kan pertubuhan ekonomi minus. Gak tahu nanti inflasinya tinggi.
Apakah dengan seperti ini pengusaha masih sanggup menaikan UMK," ujarnya.
Apabila pengusaha tidak dapat menaikan upah tenaga kerja, dan berdasarkan tahapan-tahapan pembahasan nantinya, maka bisa jadi besaran UMK tetap sama dengan tahun 2020.
"Kalau turun tidak. Tapi kalau tetap mungkin. Karena kondisi ekonomi seperti ini," sebut Poniman.
Hingga saat ini pihak pengusaha ataupun serikat pekerha, sama-sama belum memberikan gambaran besaran UMK tahun 2020 kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.
Sementara terkait Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang akan cuti karena kembali ikut Pemilihan Kepala Daerah, Poniman mengatakan pembahasan UMK tetap akan berlangsung.
Nantinya untuk pengajuan UMK ke Gubernur Kepri dapat dilakukan oleh Pejabat Sementara Bupati Karimun yang ditunjuk.
"Tidak masalah. Nantikan ada penggantinya," terang Poniman.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Elhadif Putra)