Minggu, 31 Mei 2026

PENERAPAN PERWAKO DI BATAM

CARA Bayar Denda Tak Pakai Masker di Batam, Bisa Transfer Atau Bayar Tunai 

Bagi pelanggar aturan tak pakai masker selama masa pandemi, akan ada sanksi denda sesuai Perwako 49/2020. Begini mekanisme pembayaran denda.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beserta Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, turut melepas penerjunan para petugas gabungan tersebut di Dataran Engku Putri Batam Center. 

"Nanti yang reaktif akan diswab untuk memastikan apakah Corona atau tidak," tambah Salim. 

Sanksi Perwako Mulai Diberlakukan

Pelaksanaan sanksi Perwako 49/2020 mulai dilakukan hari ini, Selasa (15/9/2020).

Sejumlah personil gabungan dari Satpol PP, Ditpam, TNI/Polri diterjunkan di beberapa titik Kota Batam untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beserta Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, turut melepas penerjunan para petugas gabungan tersebut di Dataran Engku Putri Batam Center.

Tampak, sebelum meluncur ke lapangan, para personil tersebut berbaris di panggung utama Engku Putri dengan seragam lengkap masing-masing instansi, mendengarkan arahan dari Wakil Wali Kota Batam.

 Sebelum Razia Perwako Batam, Personel Gabungan Jalani Rapid Tes Covid-19

"Semangat Perwako ini untuk mengedukasi masyarakat, sanksinya itu opsional," ujar Amsakar dalam arahannya.

Selepas memberikan arahan, Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, pun membubarkan personil untuk segera terjun menggunakan sekitar tiga kendaraan Satpol PP dan beberapa mobil polisi.

Para personil tersebut akan terjun ke dua titik lokasi, yaitu Pasar Botania dan Mega Legenda, Batam Kota. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved