Jumat, 29 Mei 2026

PENERAPAN PERWAKO DI BATAM

CARA Bayar Denda Tak Pakai Masker di Batam, Bisa Transfer Atau Bayar Tunai 

Bagi pelanggar aturan tak pakai masker selama masa pandemi, akan ada sanksi denda sesuai Perwako 49/2020. Begini mekanisme pembayaran denda.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beserta Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, turut melepas penerjunan para petugas gabungan tersebut di Dataran Engku Putri Batam Center. 

Dia mengatakan, sampai saat ini, pendekatan secara edukatif dan persuasif masih menjadi prioritas.

"Hakikat Perwako adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif dari hati," ujar Amsakar di Dataran Engku Putri, Batam Center.

Amsakar berpesan, dalam hal penerapan sanksi, sifatnya opsional dan bertahap.

Kembali ia mengulang, bagi perseorangan, sanksi Perwako yaitu berupa teguran lisan/tulisan, kerja sosial selama 120 menit, hingga denda Rp 250 ribu.

"Untuk badan usaha, bisa berupa penutupan tempat usaha, atau denda Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, atau dua kali lipatnya, tergantung sebesar apa pelanggarannya," jelas Amsakar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Salim, menambahkan, penerapan sanksi Perwako masih akan dilakukan secara bertahap.

Saat ini, personel tim terpadu penegakan Perwako masih mengedepankan sanksi teguran lisan/tulisan untuk mengedukasi masyarakat.

"Penerapan sanksi denda sejalan dengan situasi saja, kalau pelanggarannya besar bisa kadi kita kenakan denda hari ini," ujar Salim. 

Hasil Rapid Test 2 Personel Reaktif

Personel tim terpadu penegakan Perwako 49/2020 mulai terjun ke lapangan, Selasa (15/9/2020).

Sebelum turun ke lapangan, sebanyak 78 personel tersebut menjalani pemeriksaan rapid test terlebih dulu di Dataran Engku Putri Batam Center.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, sebagian besar personil tersebut memperoleh hasil non-reaktif rapid test. Sementara itu, dua orang di antaranya justru memperoleh hasil reaktif.

"Ada dua (reaktif) tadi karena kondisinya memang kurang fit," ujar Salim.

Kedua personel tim terpadu yang memperoleh hasil reaktif tersebut pun telah diminta untuk beristirahat dan tidak mengikuti razia gabungan pada hari ini.

Alhasil, dari 78 personel, hanya 76 orang yang mengikuti agenda razia yang dimulai sejak pukul 11:00 WIB siang ini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved