Kamis, 28 Mei 2026

PENERAPAN PERWAKO DI BATAM

CARA Bayar Denda Tak Pakai Masker di Batam, Bisa Transfer Atau Bayar Tunai 

Bagi pelanggar aturan tak pakai masker selama masa pandemi, akan ada sanksi denda sesuai Perwako 49/2020. Begini mekanisme pembayaran denda.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beserta Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, turut melepas penerjunan para petugas gabungan tersebut di Dataran Engku Putri Batam Center. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi pelanggar aturan tak pakai masker selama masa pandemi, akan ada sanksi denda sesuai Perwako 49/2020.

Mengenai mekanisme pembayaran denda, bisa dilakukan melalui transfer ATM maupun bayar cash langsung kepada petugas.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim menjelaskan, bahwa tim terpadu telah diarahkan untuk mengutamakan pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan melalui ATM atau M-banking terlebih dahulu.

"Kita utamakan mereka membayar sendiri dulu, nanti bukti transfernya disetor ke kita," ujar Salim.

Seperti diketahui, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Denda ini nantinya akan disetorkan ke Kas Daerah.

Uang denda juga dapat dititipkan kepada petugas di lapangan.

JALANI Rapid Test Covid-19 Sebelum Tertibkan Warga, 2 dari 78 Personel Gabungan Hasilnya Reaktif

Nantinya, pada H+1 di hari kerja, petugas dapat menyetorkan uang denda tersebut langsung ke rekening Kas Daerah.

"Uang denda bisa dititipkan ke petugas, nanti ada bukti penitipannya. Selanjutnya akan kita setorkan," ujar Salim.

Meski skema pengutipan denda Perwako telah ditetapkan, namun Salim mengaku tim terpadu kali ini akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif terlebih dulu.

Apabila diperlukan penerapan sanksi, maka sanksi teguran lisan atau tertulis akan diterapkan terlebih dahulu. 

Sebelumnya diberitakan, sanksi Perwako 49/2020 akan mulai dijalankan hari ini, Selasa (15/9/2020).

Sejumlah personel tim terpadu penegakan Perwako telah diterjunkan ke dua titik keramaian pasar di area Batam Kota.

Kala menerjunkan ke-78 personel tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sempat memberikan pengarahan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved