ANAMBAS TERKINI
Masih Ditemukan di Anambas, Pelaku Penjualan Penyu Diancam 5 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta
Menteri Dalam Negeri juga meregulasi Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu & Habitatnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang berinisial J yang diduga penjual telur penyu dan penyu sisik, di Pelabuhan Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (24/3/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai adanya penjualan telur penyu oleh pria berinisial J yang berasal dari Kecamatan Palmatak.
"Telur penyu yang sekarang kami amankan dari warga berinisial J ini sebanyak 600 butir," kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Julius M. Silaen, Selasa (24/3/2020).
Julius menyebutkan, pelaku merupakan target yang diduga sudah lama memperjualbelikan telur penyu dan telur penyu sisik di sekitar wilayah Tarempa.
Merujuk pada UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, telur penyu adalah bagian dari salah satu ekosistem yang wajib dilindungi habitatnya.
Sebab jual beli telur penyu sebagai salah satu hewan yang dilindungi merupakan tindakan pidana karena merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup dari penyu tersebut.
Penyidik Satreskrim akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian KPP Tarempa untuk kelanjutannya. Dan pelaku berdasarkan pasal yang dijelaskan tersebut terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Kepulauan Anambas.
"Saat ini pelaku yang diduga menjual telur penyu dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e," ucapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)