ANAMBAS TERKINI
Masih Ditemukan di Anambas, Pelaku Penjualan Penyu Diancam 5 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta
Menteri Dalam Negeri juga meregulasi Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu & Habitatnya.
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional ( LKKPN ) Pekanbaru melalui Wilayah kerja Taman Wisata Perairan ( TWP ) Anambas mengakui masih ada praktik penjualan telur penyu secara ilegal di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurutnya, perlu upaya kerja sama dari berbagai pihak untuk mengawasi dan penindakan.
Ia mencontohkan saat pemantauan pada 10 Juli kemarin, pihaknya menemukan masyarakat yang masih menjual telur penyu pada satu desa di Kecamatan Siantan.
• Mengapa Penyu Makan Sampah Plastik di Laut? Ternyata Ini Alasannya
• Kapal Buatan Batam Usir Coast Guard China dari Laut Natuna, Mampu Berlayar di Samudera 28 Hari
"Kami langsung berikan sosialisasi dan pembinaan kepada yang bersangkutan.
Bila ada laporan dari masyarakat, kami melakukan tindak lanjut dengan mendatangi oknum atau tempat penjulan telur penyu dan kami sampaikan regulasi mengenai penyu termasuk ancaman hukumannya," ucap Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru Fajar Kurniawan, ST. M.AP. M.MG, Selasa (15/9/2020).
Saat ini, terdapat dua lokasi penangkaran penyu di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain di Pulau Pahat yang merupakan program konservasi salah satu perusahaan migas yang memiliki base di Pulau Matak , terdapat lokasi lain di Pulau Jemaja yang digagas oleh masyarakat.
Upaya sosialisasi akan pentingnya penyu sebagai hewan yang dilindungi pun, menurutnya sudah dilakukan sejak 2014.
Hal itu mengacu pada PermenHut No P.19/MenHut-II/2005 tentang penangkaran dan satwa liar.
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakkan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
Khusus penyu, yang bisa dilakukan adalah dalam bentuk penetasan dan langsung melepasnya ketika penyu tersebut sudah menetas.
Sosialisasi mulai dari regulasi, partisipasi di festival Padang Melang, kegiatan Conservation Goes To School (SMP dan SMA), penyampaian pesan konservasi melalui SMS.

Termasuk pembuatan dan pemasangan pamflet terkait konservasi dan pembinaan kelompok masyarakat penggiat konservasi, dan pertemuan berkala dengan unsur-unsur pemerintah daerah dan penegak hukum.
“Respon kasus atau laporan dari masyarakat terbilang cepat dengan tim terpadu LKKPN, PSDKP, DKP Kepri Cabang dinas Anambas, DP3 KKA, Pol Air dan Lanal Tarempa,” ucapnya.
Sita 600 Butir Telur Penyu