ANAMBAS TERKINI
Masih Ditemukan di Anambas, Pelaku Penjualan Penyu Diancam 5 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta
Menteri Dalam Negeri juga meregulasi Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu & Habitatnya.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,ANAMBAS - Pelaku pengambilan dan perdagangan penyu dan produk turunannya bisa dipidana penjara minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sanksi ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru melalui Taman Wisata Perairan (TWP) wilayah kerja Anambas menindak tegas bagi penjual penyu ilegal di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari pantuan mereka, masih ada beberapa masyakat yang memperjualkan penyu. Untuk itu perlu tindak tegas dari pihak terkait.
“LKKPN Pekanbaru melalui Wilker TWP Anambas dari tahun 2014 hingga kini masih melakukan upaya sosialisasi perlindungan penyu kepada warga dan stakeholder lainnya,” ujar Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru Fajar Kurniawan, pada Selasa (15/9/2020).
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan bahwa peluang hidup penyu pun sangat rendah.
Ia mengungkapkan, peluang hidup sampai kembali bertelur kembali setelah puluhan tahun hanya sekitar 1 sampai 3 persen saja.
Upaya melindungi penyu dari ancaman kepunahan selain sudah disepakati secara internasional melalui CITES, juga telah diatur melalui Undang Undang, Peraturan Pemerintah dan Permen Kelautan Perikanan.
Menteri Dalam Negeri juga meregulasi dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya.
“Dari 100 ekor yang ke laut kemungkinan hanya 1 sampai 3 penyu saja yang kembali bertelur.
Apalagi kalau telurnya diperjual belikan. Artinya secara jumlah pasti akan jadi jauh berkurang dan bisa dipastikan akan punah,” tuturnya.
Selain itu, perlunya instruksi kepada Gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada para Bupati dan Wali kota serta intansi terkait di wilayahnya.
Hal ini bertujuan untuk melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu.
Penjualan Telur Penyu di Anambas