PENERAPAN PERWAKO DI BATAM
PULUHAN Warga Terjaring Razia Masker oleh Tim Terpadu di Pasar Botania Batam, Ini Sanksinya
Puluhan warga terjaring razia masker yang digelar di Pasar Botania I Batam, Selasa (15/9/2020). Ini sanksi yang diberikan oleh petugas gabungan.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pasar Botania I Batam mendadak didatangi 76 personel gabungan Tim Terpadu Penegakan Perwako Covid-19, Selasa (15/9/2020).
Tampak sejumlah personel dari Satpol PP siap siaga memberikan sanksi tertulis kepada para pelanggar protokol kesehatan, di balik meja, lengkap dengan puluhan masker kain yang siap dibagikan.
Sementara itu sebagian petugas yang tergabung dari Satpol PP, TNI, Polri, Ditpam, dan Kejaksaan pun turun ke toko-toko untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan.
Menurut pantauan TRIBUNBATAM.id, seluruh warga yang tidak mengenakan masker, langsung digiring menuju meja tempat sanksi tertulis diberikan. Bahkan, seorang pengendara motor yang melintas tanpa masker pun tak luput dari sasaran petugas.
Pengendara itu diminta menepikan motornya untuk diberikan sanksi berupa teguran lisan.
Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga turun jadi sasaran.
Puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker diminta untuk mengisi data diri dalam form teguran tertulis tersebut.
Setelah mendapat teguran tertulis, para personel tim terpadu tak lupa membagikan masker kain kepada masing-masing warga yang abai protokol kesehatan.
Penindakan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif di tengah masyarakat akan kewajiban dan pentingnya protokol kesehatan.
Saat ini, sanksi Perwako masih diterapkan secara bertahap mulai dari teguran lisan atau tulisan terlebih dahulu.
Setelah itu, apabila kembali melanggar, masyarakat terancam akan dikenai sanksi kerja sosial 120 menit atau denda uang sebesar Rp 250 ribu.
"Ini hari pertama, kita coba pesankan tim untuk utamakan teguran lisan dan tertulis dulu," ujar Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim.
Razia Selalu Dilakukan Tim Gabungan
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim memastikan tidak akan terjadi penyelewengan wewenang dalam pengutipan denda Perwako 49/2020.