PENERAPAN PERWAKO DI BATAM

PULUHAN Warga Terjaring Razia Masker oleh Tim Terpadu di Pasar Botania Batam, Ini Sanksinya

Puluhan warga terjaring razia masker yang digelar di Pasar Botania I Batam, Selasa (15/9/2020). Ini sanksi yang diberikan oleh petugas gabungan.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
76 personel gabungan Tim Terpadu Penegakan Perwako Covid-19 menggelar razia penegakan aturan Perwako di Pasar Botania I Batam, Selasa (15/9/2020). Puluhan warga terjaring razia. 

Pasalnya, para personel penegakan Perwako bergerak secara bersama-sama dalam satuan tim terpadu yang terdiri dari gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Ditpam, Kejaksaan, dan lain sebagainya.

Patroli penindakan Perwako merupakan tim gabungan dan tidak mengatasnamakan OPD atau instansi masing-masing, sehingga dalam kerja di lapangannya, tim tidak bekerja secara sendiri-sendiri.

"Kalau Satpol PP sendiri-sendiri keliling, misalnya, itu nggak boleh. Kita bekerja dalam tim, bukan atas nama OPD atau instansi," tegas Salim.

Hal ini untuk mencegah adanya penyelewengan dalam hal pengutipan denda Perwako.

 CARA Bayar Denda Tak Pakai Masker di Batam, Bisa Transfer Atau Bayar Tunai 

Meski demikian, denda ini belum secara efektif diterapkan, melainkan sanksi akan dilaksanakan secara bertahap.

"Untuk saat ini, kita terapkan teguran lisan atau tertulis dulu. Tapi sanksi denda tidak menutup kemungkinan juga akan diterapkan sesuai perkembangan di lapangan," jelas Salim.

Saat ini, tim terpadu telah selesai terjun ke titik Pasar Botania, di mana, sejumlah warga telah terjaring razia oleh para petugas akibat tidak mengenakan masker.

Razia ini tidak akan dilakukan setiap hari, melainkan hanya delapan kali dalam satu bulan dengan jadwal yang belum ditetapkan.

"Bisa malam, bisa sore," tambah Salim. 

Cara Bayar Denda Tak Pakai Masker

Bagi pelanggar aturan tak pakai masker selama masa pandemi, akan ada sanksi denda sesuai Perwako 49/2020.

Mengenai mekanisme pembayaran denda, bisa dilakukan melalui transfer ATM maupun bayar cash langsung kepada petugas.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim menjelaskan, bahwa tim terpadu telah diarahkan untuk mengutamakan pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan melalui ATM atau M-banking terlebih dahulu.

"Kita utamakan mereka membayar sendiri dulu, nanti bukti transfernya disetor ke kita," ujar Salim.

Seperti diketahui, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved