PENERAPAN PERWAKO DI BATAM
PULUHAN Warga Terjaring Razia Masker oleh Tim Terpadu di Pasar Botania Batam, Ini Sanksinya
Puluhan warga terjaring razia masker yang digelar di Pasar Botania I Batam, Selasa (15/9/2020). Ini sanksi yang diberikan oleh petugas gabungan.
Denda ini nantinya akan disetorkan ke Kas Daerah.
Uang denda juga dapat dititipkan kepada petugas di lapangan.
• JALANI Rapid Test Covid-19 Sebelum Tertibkan Warga, 2 dari 78 Personel Gabungan Hasilnya Reaktif
Nantinya, pada H+1 di hari kerja, petugas dapat menyetorkan uang denda tersebut langsung ke rekening Kas Daerah.
"Uang denda bisa dititipkan ke petugas, nanti ada bukti penitipannya. Selanjutnya akan kita setorkan," ujar Salim.
Meski skema pengutipan denda Perwako telah ditetapkan, namun Salim mengaku tim terpadu kali ini akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif terlebih dulu.
Apabila diperlukan penerapan sanksi, maka sanksi teguran lisan atau tertulis akan diterapkan terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, sanksi Perwako 49/2020 akan mulai dijalankan hari ini, Selasa (15/9/2020).
Sejumlah personel tim terpadu penegakan Perwako telah diterjunkan ke dua titik keramaian pasar di area Batam Kota.
Kala menerjunkan ke-78 personel tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sempat memberikan pengarahan.
Dia mengatakan, sampai saat ini, pendekatan secara edukatif dan persuasif masih menjadi prioritas.
"Hakikat Perwako adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif dari hati," ujar Amsakar di Dataran Engku Putri, Batam Center.
Amsakar berpesan, dalam hal penerapan sanksi, sifatnya opsional dan bertahap.
Kembali ia mengulang, bagi perseorangan, sanksi Perwako yaitu berupa teguran lisan/tulisan, kerja sosial selama 120 menit, hingga denda Rp 250 ribu.
"Untuk badan usaha, bisa berupa penutupan tempat usaha, atau denda Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, atau dua kali lipatnya, tergantung sebesar apa pelanggarannya," jelas Amsakar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Salim, menambahkan, penerapan sanksi Perwako masih akan dilakukan secara bertahap.