PENERAPAN PERWAKO DI BATAM
PULUHAN Warga Terjaring Razia Masker oleh Tim Terpadu di Pasar Botania Batam, Ini Sanksinya
Puluhan warga terjaring razia masker yang digelar di Pasar Botania I Batam, Selasa (15/9/2020). Ini sanksi yang diberikan oleh petugas gabungan.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pasar Botania I Batam mendadak didatangi 76 personel gabungan Tim Terpadu Penegakan Perwako Covid-19, Selasa (15/9/2020).
Tampak sejumlah personel dari Satpol PP siap siaga memberikan sanksi tertulis kepada para pelanggar protokol kesehatan, di balik meja, lengkap dengan puluhan masker kain yang siap dibagikan.
Sementara itu sebagian petugas yang tergabung dari Satpol PP, TNI, Polri, Ditpam, dan Kejaksaan pun turun ke toko-toko untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan.
Menurut pantauan TRIBUNBATAM.id, seluruh warga yang tidak mengenakan masker, langsung digiring menuju meja tempat sanksi tertulis diberikan. Bahkan, seorang pengendara motor yang melintas tanpa masker pun tak luput dari sasaran petugas.
Pengendara itu diminta menepikan motornya untuk diberikan sanksi berupa teguran lisan.
Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga turun jadi sasaran.
Puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker diminta untuk mengisi data diri dalam form teguran tertulis tersebut.
Setelah mendapat teguran tertulis, para personel tim terpadu tak lupa membagikan masker kain kepada masing-masing warga yang abai protokol kesehatan.
Penindakan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif di tengah masyarakat akan kewajiban dan pentingnya protokol kesehatan.
Saat ini, sanksi Perwako masih diterapkan secara bertahap mulai dari teguran lisan atau tulisan terlebih dahulu.
Setelah itu, apabila kembali melanggar, masyarakat terancam akan dikenai sanksi kerja sosial 120 menit atau denda uang sebesar Rp 250 ribu.
"Ini hari pertama, kita coba pesankan tim untuk utamakan teguran lisan dan tertulis dulu," ujar Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim.
Razia Selalu Dilakukan Tim Gabungan
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim memastikan tidak akan terjadi penyelewengan wewenang dalam pengutipan denda Perwako 49/2020.
Pasalnya, para personel penegakan Perwako bergerak secara bersama-sama dalam satuan tim terpadu yang terdiri dari gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Ditpam, Kejaksaan, dan lain sebagainya.
Patroli penindakan Perwako merupakan tim gabungan dan tidak mengatasnamakan OPD atau instansi masing-masing, sehingga dalam kerja di lapangannya, tim tidak bekerja secara sendiri-sendiri.
"Kalau Satpol PP sendiri-sendiri keliling, misalnya, itu nggak boleh. Kita bekerja dalam tim, bukan atas nama OPD atau instansi," tegas Salim.
Hal ini untuk mencegah adanya penyelewengan dalam hal pengutipan denda Perwako.
• CARA Bayar Denda Tak Pakai Masker di Batam, Bisa Transfer Atau Bayar Tunai
Meski demikian, denda ini belum secara efektif diterapkan, melainkan sanksi akan dilaksanakan secara bertahap.
"Untuk saat ini, kita terapkan teguran lisan atau tertulis dulu. Tapi sanksi denda tidak menutup kemungkinan juga akan diterapkan sesuai perkembangan di lapangan," jelas Salim.
Saat ini, tim terpadu telah selesai terjun ke titik Pasar Botania, di mana, sejumlah warga telah terjaring razia oleh para petugas akibat tidak mengenakan masker.
Razia ini tidak akan dilakukan setiap hari, melainkan hanya delapan kali dalam satu bulan dengan jadwal yang belum ditetapkan.
"Bisa malam, bisa sore," tambah Salim.
Cara Bayar Denda Tak Pakai Masker
Bagi pelanggar aturan tak pakai masker selama masa pandemi, akan ada sanksi denda sesuai Perwako 49/2020.
Mengenai mekanisme pembayaran denda, bisa dilakukan melalui transfer ATM maupun bayar cash langsung kepada petugas.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim menjelaskan, bahwa tim terpadu telah diarahkan untuk mengutamakan pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan melalui ATM atau M-banking terlebih dahulu.
"Kita utamakan mereka membayar sendiri dulu, nanti bukti transfernya disetor ke kita," ujar Salim.
Seperti diketahui, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Denda ini nantinya akan disetorkan ke Kas Daerah.
Uang denda juga dapat dititipkan kepada petugas di lapangan.
• JALANI Rapid Test Covid-19 Sebelum Tertibkan Warga, 2 dari 78 Personel Gabungan Hasilnya Reaktif
Nantinya, pada H+1 di hari kerja, petugas dapat menyetorkan uang denda tersebut langsung ke rekening Kas Daerah.
"Uang denda bisa dititipkan ke petugas, nanti ada bukti penitipannya. Selanjutnya akan kita setorkan," ujar Salim.
Meski skema pengutipan denda Perwako telah ditetapkan, namun Salim mengaku tim terpadu kali ini akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif terlebih dulu.
Apabila diperlukan penerapan sanksi, maka sanksi teguran lisan atau tertulis akan diterapkan terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, sanksi Perwako 49/2020 akan mulai dijalankan hari ini, Selasa (15/9/2020).
Sejumlah personel tim terpadu penegakan Perwako telah diterjunkan ke dua titik keramaian pasar di area Batam Kota.
Kala menerjunkan ke-78 personel tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sempat memberikan pengarahan.
Dia mengatakan, sampai saat ini, pendekatan secara edukatif dan persuasif masih menjadi prioritas.
"Hakikat Perwako adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif dari hati," ujar Amsakar di Dataran Engku Putri, Batam Center.
Amsakar berpesan, dalam hal penerapan sanksi, sifatnya opsional dan bertahap.
Kembali ia mengulang, bagi perseorangan, sanksi Perwako yaitu berupa teguran lisan/tulisan, kerja sosial selama 120 menit, hingga denda Rp 250 ribu.
"Untuk badan usaha, bisa berupa penutupan tempat usaha, atau denda Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, atau dua kali lipatnya, tergantung sebesar apa pelanggarannya," jelas Amsakar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Salim, menambahkan, penerapan sanksi Perwako masih akan dilakukan secara bertahap.
Saat ini, personel tim terpadu penegakan Perwako masih mengedepankan sanksi teguran lisan/tulisan untuk mengedukasi masyarakat.
"Penerapan sanksi denda sejalan dengan situasi saja, kalau pelanggarannya besar bisa kadi kita kenakan denda hari ini," ujar Salim.
Hasil Rapid Test 2 Personel Reaktif
Personel tim terpadu penegakan Perwako 49/2020 mulai terjun ke lapangan, Selasa (15/9/2020).
Sebelum turun ke lapangan, sebanyak 78 personel tersebut menjalani pemeriksaan rapid test terlebih dulu di Dataran Engku Putri Batam Center.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, sebagian besar personil tersebut memperoleh hasil non-reaktif rapid test. Sementara itu, dua orang di antaranya justru memperoleh hasil reaktif.
"Ada dua (reaktif) tadi karena kondisinya memang kurang fit," ujar Salim.
Kedua personel tim terpadu yang memperoleh hasil reaktif tersebut pun telah diminta untuk beristirahat dan tidak mengikuti razia gabungan pada hari ini.
Alhasil, dari 78 personel, hanya 76 orang yang mengikuti agenda razia yang dimulai sejak pukul 11:00 WIB siang ini.
"Nanti yang reaktif akan diswab untuk memastikan apakah Corona atau tidak," tambah Salim.
Sanksi Perwako Mulai Diberlakukan
Pelaksanaan sanksi Perwako 49/2020 mulai dilakukan hari ini, Selasa (15/9/2020).
Sejumlah personil gabungan dari Satpol PP, Ditpam, TNI/Polri diterjunkan di beberapa titik Kota Batam untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beserta Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, turut melepas penerjunan para petugas gabungan tersebut di Dataran Engku Putri Batam Center.
Tampak, sebelum meluncur ke lapangan, para personil tersebut berbaris di panggung utama Engku Putri dengan seragam lengkap masing-masing instansi, mendengarkan arahan dari Wakil Wali Kota Batam.
• Sebelum Razia Perwako Batam, Personel Gabungan Jalani Rapid Tes Covid-19
"Semangat Perwako ini untuk mengedukasi masyarakat, sanksinya itu opsional," ujar Amsakar dalam arahannya.
Selepas memberikan arahan, Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, pun membubarkan personil untuk segera terjun menggunakan sekitar tiga kendaraan Satpol PP dan beberapa mobil polisi.
Para personil tersebut akan terjun ke dua titik lokasi, yaitu Pasar Botania dan Mega Legenda, Batam Kota. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)