Tunggu Surat Edaran dari Menaker, Kadisnaker Tanjungpinang: Belum Ada Pembahasan UMK 2021
Kadisnaker Tanjungpinang, Hamalis memperkirakan pembahasan UMK 2021 akan berlangsung mendekati akhir tahun
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK) di Tanjungpinang.
Ia memperkirakan hal itu akan dibahas mendekati akhir tahun nanti.
"Pembahasannya akhir tahun, belum ada sekarang," ujarnya, Selasa (15/9/2020).
Hamalis pun menegaskan, saat ini belum ada usulan baik dari serikat pekerja atau pengusaha terkait besaran UMK 2021.
"Belum ada juga usulan itu," jawabnya.
• APAKAH UMK Batam 2021 Bakal Naik? Begini Penjelasan Kadisnaker
Ia menjelaskan, pembahasan UMK itu runutannya pertama melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Surat edaran itu nantinya disampaikan ke provinsi dulu, baru ke kabupaten/kota," jelasnya.
Setelah itu, kabupaten/kota menindaklanjuti dan mengusulkan ke wali kota atau bupati.
"Setelah pembahasan baru diserahkan lagi ke Wali kota dan barulah dikirim ke Gubernur," ujarnya.
Disnaker Bintan Belum Ada Bahas UMK
Senada dengan Tanjungpinang, Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kabupaten Bintan belum membahas mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) untuk tahun 2021.
Kepala Disnaker Bintan, Indra belum mendapat arahan dari Gubernur Kepri untuk membahas mengenai hal itu.
Pihaknya juga belum mendapatkan usulan baik dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Seperti diketahui, besaran UMK Bintan tahun 2020 sesuai Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1043 tahun 2019 Tentang Upah Minumum Kabupaten Bintan tahun 2020 sebesar Rp 3.648.715.
"Intinya kami masih menunggu arahan dari Kementerian dan Gubernur baru dibicarakan dengan pengusaha dan pekerja.
Di mana arahan itu nantinya terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional," tuturnya, Selasa (15/9/2020).
Indra pun tak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai nilai UMK yang kemungkinan sama dengan besaran UMK pada tahun ini.
Seperti diketahui, angka pertumbuhan nasional menjadi salah satu komponen utama dalam menetapkan UMK setiap tahunnya.
"Yang jelas kita lihat saja nanti kebijakan pusat dan tetap kita mengacu pada angka pertembuhan ekonomi dan inflasi nasional," ungkapnya.
Indra menambahkan, apabila nanti sudah ada arahan dan UMK sudah di tetapkan ditengah Bupati dan Wakil Bupati Bintan cuti karena mengikuti Pilkada, penanda tangan persetujuan UMK dari kepala daerah itu bisa saja menunggu Bupati selesai cuti.
"Bisa juga nanti yang menanda tangan Plt Bupati, karena hanya rekomendasi yang diajukan ke Gubernur dan penetapannya Gubernur yang teken," sebutnya.
• Pekerja PT Panca Rasa Pratama Keluhkan Sistem Upah di Bawah UMK, Diminta Masuk Selama 1 Minggu
Sementara itu, KC FSPMI Bintan, Andi Sihaloho menambahkan, untuk pembahasan UMK tahun 2021 hingga kini belum ada dibahas, serta diajukan bersama ke kepala daerah.
"Belum ada pembasan hingga kini, nanti kalau sudah ada saya infokan," ucapnya.
Pembahasan UMK di Karimun
Hal yang sama juga berlaku di Karimun. Pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun tahun 2020 masih belum dibahas.
Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi tahapan-tahapan terkait pembahasan UMK tersebut.
Hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun baru melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak satu kali.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Poniman mengatakan kegiatan survei KHL ini terkendala anggaran.
"Rencananya mau 3 kali. Tapi sekarang baru sekali. Survei berikutnya saya tanyakan tadi, biayanya tidak ada. Masa pandemi yang mau survei tidak ada anggarannya," terang Poniman, Senin (14/9/2020).
Poniman menyebutkan, untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan langkah-langkah lanjutan dalam membahas UMK, yang memang tiap tahun dilaksanakan.
"UMK belum mulai pembahasan. Kalau bisa diusahkan 1 kali lagi atau bagaimana. Cuma kalau tidak adapun (survei lanjutan) minimal September ini sudah mulai dibahas," kata Poniman.
Biasanya, lanjut Poniman, setelah tahapannya survei dilaksanakan, Disnaker bersama pihak perusahaan dan serikat tenaga kerja akan melakukan rapat.
"Nanti kalau dari hasil servei itu berapa. Tapi KHL itu sebagai bahan pembanding saja. Pada PP 78 ini tergantung pertumbuhan ekonomi dan invlasi," papar Poniman.
Disebutkan Poniman, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah UMK Kabupaten Karimun akan kembali naik.
"Kayaknya kan pertubuhan ekonomi minus. Gak tahu nanti inflasinya tinggi.
Apakah dengan seperti ini pengusaha masih sanggup menaikan UMK," ujarnya.
Apabila pengusaha tidak dapat menaikan upah tenaga kerja, dan berdasarkan tahapan-tahapan pembahasan nantinya, maka bisa jadi besaran UMK tetap sama dengan tahun 2020.
"Kalau turun tidak. Tapi kalau tetap mungkin. Karena kondisi ekonomi seperti ini," sebut Poniman.
Hingga saat ini pihak pengusaha ataupun serikat pekerha, sama-sama belum memberikan gambaran besaran UMK tahun 2020 kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.
Sementara terkait Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang akan cuti karena kembali ikut Pemilihan Kepala Daerah, Poniman mengatakan pembahasan UMK tetap akan berlangsung.
Nantinya untuk pengajuan UMK ke Gubernur Kepri dapat dilakukan oleh Pejabat Sementara Bupati Karimun yang ditunjuk.
"Tidak masalah. Nantikan ada penggantinya," terang Poniman.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora/Elhadif Putra)