NEWS VIDEO

VIDEO Tim Gabungan Cari Warga Tanjungpinang Tak Pakai Masker saat Pandemi Covid-19

Kegiatan ini sekaligus sosialisasi Peraturan Wali kota yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tim gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP Tanjungpinang menyusuri sejumlah lokasi di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (14/9) kemarin.

Mereka menggelar razia terkait penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan ini sekaligus sosialisasi Peraturan Wali kota yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Titik kumpul dimulai dari Mapolres Tanjungpinang. Mereka sebelumnya menggelar apel sebelum turun ke sejumlah lokasi di 'Kota Gurindam'.

Dari Mapolres Tanjungpinang, rombongan menuju Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, Kecamatan Bukti Bestari.

Di sana, Tim Gabungan menemukan beberapa warga di kawasan parkir supermarket tidak mengenakan masker.

Sejumlah warga mayoritas laki-laki ini pun langsung didata oleh petugas Satpol PP.

Seorang warga Isa mengatakan, sempat kaget saat rombongan tiba, dan langsung menghampirinya.

"Ya kaget, kirain kenapa saya. Ternyata saya tak pakai masker," ujar Isa, Senin (14/9/2020).

Isa pun mengaku lupa membawa masker saat bepergian keluar rumah.

"Ya saya lupa bawa masker," ujarnya sambil tertawa.

Ia juga mengira, akan dikenakan denda saat kedapatan lupa membawa masker.

"Saya kira sudah kena denda. Rupanya diberikan teguran secara tertulis. Kalau langsung denda, heran juga saya. Soalnya masih simpang siur informasi denda kalau tak pakai masker," ucapnya.

Dua Warga Tanjungpinang Timur Terkonfirmasi Covid-19, Punya Riwayat Perjalanan ke Pekanbaru

WASPADA, Jalan Kilometer 8 Atas Banjir, Warga Minta Perhatian Pemko Tanjungpinang

Isa pun mendukung Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk secepatnya menerbitkan Perwako pendisiplinan protokol kesehatan.

"Saya dukung aturan itu cepat berlaku. Biar semua selamat dari Corona," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Hantoni menyebutkan, saat ini masih sebatas sosialisasi sampai menunggu aturan tersebut diterapkan.

"Jadi sambil aturan diterapkan, bersama tim gabungan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Wali Kota Tanjungpinang yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan di tanda tangani hari ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, sambil di tanda tangani, pihaknya akan mensosialisasikan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Ia menyampaikan, tim gabungan yang akan melakukan razia hari ini hanya memberikan sanksi tetulis dan sanksi lisan.

"Saat ini kami mensosialisasikan Perwako yang akan ditanda tangani hari ini. Tentang sanksi administrasi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker," ucapnya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/9/2020).

Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Ada denda Rp 150 ribu dalam Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Akan ada denda Rp 150 ribu dalam Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ia mengungkapkan, denda berupa uang hingga Rp 150 ribu bakal dibebankan kepada warga yang terbukti tidak mengenakan masker.

Untuk tempat usaha bila sudah diberikan denda teguran lisan, administrasi denda tetap melanggar protokol kesehatan akan dilakukan tindakan tegas hingga pencabutan izin usaha.

Sosialisasi ini, diakuinya akan memakan waktu sekitar dua minggu kedepan.

"Jadi saat ini sosialisasi dulu sampai dua minggu kedepan. Baru Perwako dijalankan untuk penerapan sanksinya. Kami akan turun bersama Tim gugus tugas," ucapnya.

Gelar Apel di Mapolres Tanjungpinang

Sebanyak 50 personel Polres Tanjungpinang dikerahkan dalam Operasi Yustisi atau penegakan disiplin protokol kesehatan di Tanjungpinang.

Selain anggota polri, terdapat 30 personel TNI, 20 personel Satpol PP, 5 personel Poltekkes dan 3 Personel Urkes yang ikut dalam operasi itu.

Sebelum turun ke lapangan, sejumlah personel ini pun menggelar apel di Mapolres Tanjungpinang.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SIK menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama TNI dan Polri perlu melakukan upaya dalam menekan Penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai Peraturan Wali kota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2020," ucap Kapolres, Senin (14/9/2020).

Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis.

Sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Dengan dijalankannya operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," sebut Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved