KASUS KORUPSI DI BATAM

Banyak ASN Pemko Dijerat Kasus Korupsi di Batam, Wawako: Kita sudah Lakukan Pembenahan

Penyaluran insentif telah diupayakan melalui transfer langsung ke rekening penerima.Cara ini untuk mengantisipasi penyelewengan oleh oknum ASN

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
PEMBENAHAN-Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembenahan di Pemko Batam menyikapi adanya ASN yang tersangkut kasus korupsi. Namun dari semua pegawai di Pemko Batam, pihaknya tak bisa menjamin semuanya taat hukum 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Batam, mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan di lingkup internal.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pembenahan itu sejatinya telah diterapkan sejak lama seiring dengan beragam perubahan dalam sistem kerja pemerintahan.

"Sebenarnya melalui sistem, semua sudah kami benahi," ungkap Amsakar, pada Rabu (16/9/2020).

Salah satu upaya pembenahan dapat dilihat dari perubahan tata kelola pelayanan memakai prinsip digitalisasi, seperti pembayaran pajak, retribusi yang menggunakan sistem transfer.

Selain itu, Amsakar menggambarkan, penyaluran insentif bagi perangkat daerah juga telah diupayakan melalui transfer langsung ke rekening penerima.

Wali Kota Batam Tunjuk Demi Asfinul Nasution Jadi Pelaksana Tugas Kabag Hukum Pemko Batam

Pemko Batam Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Kabag Hukum Sutjahjo Hari Murti

Hal ini diterapkan guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum ASN.

"Kita sudah sediakan, ada namanya mal pelayanan publik, e-recruitment, lelang elektronik. Intinya seluruh transfer daerah itu tidak ada namanya membawa duit mentah," jelas Amsakar.

Meski demikian, berkaca pada kasus gratifikasi yang menjerat Kepala Bagian Hukum, Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti, Amsakar mengaku pada kenyataannya dari sekitar 12 ribu orang pegawai ASN, pasti lah ada satu atau dua orang yang tidak mengikuti aturan.

"Siapa yang bisa menjamin? Sedangkan ibaratnya, kelapa dalam satu tandan itu pasti ada yang bengkok-bengkok," ujarnya.

Namun, Amsakar menyatakan, pihak Pemerintah Kota Batam, akan terus menjaga dan membenahi internal pemerintahan, baik dari segi sistem maupun sumber daya manusianya.

Terima Gratifikasi Korupsi Hampir Rp 700 Juta

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Iapun ditahan di hari yang sama, Selasa (15/9/2020).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, total nilai gratifikasi yang melibatkan Sutjahjo Hari Murti sebesar Rp 685 juta.

"Benar, sebesar Rp 685 juta. Diberikan oleh seorang pengusaha di Batam," kata Fauzi.

Namun sayangnya, Fauzi enggan membeberkan nama pengusaha penyuap Sutjahjo Hari Murti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved