KASUS KORUPSI DI BATAM
Banyak ASN Pemko Dijerat Kasus Korupsi di Batam, Wawako: Kita sudah Lakukan Pembenahan
Penyaluran insentif telah diupayakan melalui transfer langsung ke rekening penerima.Cara ini untuk mengantisipasi penyelewengan oleh oknum ASN
"Benar, Camat Batam Kota dan Kadis DLH Kota Batam (Herman Rozie,red) telah memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam. Status saksi atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kabag Hukum Pemko Batam," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana pekan lalu.
• Kasus Dugaan Gratifikasi di Tubuh Pemko Batam, Ombudsman: Siapa yang Terlibat Harus Diproses
Kelanjutan kasus itu, masih dalam proses Lidik. Dalam rentetan kasus ini, Jaksa telah menyita mobil Daihatsu Taft Rocky BP 1671 DE milik Camat Batam Kota Aditya. Diduga, mobil itu sebagai hasil gratifikasi yang diberikan oleh kontraktor yang memiliki pengerjaan proyek di Pemko Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan bahwa penyidik telah menyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota Aditya pada Selasa, 1 September 2020 lalu.
“Perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, penyidik Kejari Batam telah menyita 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota. Mobil tersebut diduga sebagai sarana yang digunakan sebagai kejahatan,” ujar Hendarsyah.
Pada saat dugaan kejahatan dilakukan, Camat Batam Kota masih pejabat sebagai pejabat di BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kota Batam.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan menyelesaikan perkara ini, dan mengambil kesimpulan dari penyidikan terhadap Kabag Hukum Pemko Batam,” tuturnya.
Sementara itu Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Batam untuk menelusuri dugaan korupsi gratifikasi di tubuh Pemko Batam. Hanya saja, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengingatkan Kejaksaan Negeri Batam soal kepastian hukum. Baik kepastian hukum kepada publik maupun kepastian hukum untuk menyelamatkan kerugian negara.
"Rangkaian Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam termasuk kategori pelayanan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyidik. Sesuai dengan asas-asas pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan kepastian hukum, keprofesionalan, keterbukaan dan akuntabilitas," kata Lagat kepada Tribun Batam, Rabu (9/9).
Ombudsman Kepri berharap, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan jajarannya berkomitmen kuat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam.
"Penegakan hukum korupsi harus dikedepankan, jangan sampai hasil penyidikan nanti bertolak belakang dengan alat bukti yang sudah diketahui masyarakat luas. Siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut harus diproses dan bila memenuhi unsur pidana harus diajukan penuntutan," tambah Lagat.
Ia mengatakan, sebagai keterbukaan informasi, sebaiknya Kejari Batam juga membuka ke publik sebagian hasil perkembangan penyidikan sehingga publik tahu.
"Kita minta nama-nama pejabat yang terlibat. Sehingga, masyarakat bisa mengawal kasus ini sebagai salah satu bentuk dan wujud asas keterbukaan informasi publik" katanya.
Kejaksaan Negeri Batam, terus memburu dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh Kabag Hukum Sutjhajo Hari Murti. Dalam kurun sekitar tiga pekan terakhir, sedikitnya Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa 17 saksi.
Tiga nama pejabat Eselon II dan III yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan sejumlah nama lainnya.
Kasus itu, masih dalam proses Lidik. Hingga kini belum diketahui pasti siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi itu.
(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Leo Halawa)