PIKLKADA BINTAN
Hadiri Acara Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Seorang Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Bintan
Bawaslu Bintan meminta keterangan oknum ASN berinisal Z, terkait kehadirannya pada acara di kediaman Apri Sujadi 3 September 2020 lalu.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Temuan dugaan pelanggaran ini diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Karimun secara tidak langsung.
• Dapat Laporan Ada ASN Tak Netral Jelang Pilkada, Ini Sikap Bawaslu Kepri
• FOTO-FOTO Pemeriksaan Kesehatan 2 Bakal Paslon Pilkada Bintan di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang
Tindakan oknum ASN itu ditemukan di dalam sebuah postingan media sosial Facebook.
Bawaslu Karimun kemudian menindak lanjuti dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan, yaitu ASN yang bersangkutan, penanggung jawab posko pemenangan pasangan calon serta pemilik akun Facebook.
"Dia guru, ASN di Dinas Pendidikan. Sudah kami klarifikasi dari penanggungjawab posko, yang punya FB dan yang bersangkutan.
Kami mengklarifikasi dia ikut kegiatan, menggunakan jaket (terkait dengan kegiatan pemenangan calon). Jawabannya sepertinya matching (sesuai)," ucap Anggota Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga, Minggu (6/9/2020).
Tiur mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak-pihak yang dipanggil.
Hasilnya, nama ASN tersebut diketahui termasuk ke dalam SK tim pemenangan serta ikut pada kegiatan di posko pemenangan satu calon.
Pihaknya kemudian membuat rekomendasi untuk tindak lajut penanganan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ia menegaskan, apabila ada pasangan calon yang melibatkan ASN maka sanksinya merujuk ke hukum pidana.
Tidak hanya ke bakal pasangan calon, namun ancaman sanksi pidana juga mengarah ke tim pemenangan bakal pasangan calon.
Sementara, Bawaslu Karimun fokus ke Undang Undang Pemilu.
Bawaslu Karimun sudah tiga kali menangani pelanggaran selama proses Pilkada Karimun.
Dua administratif dan satu pelanggaran aturan lainnya. Yang ketiga ini netralitas ASN.
Menurut Tiur, ASN sangat rentan dengan pelanggaran di Pilbup Karimun. Oleh karena itu Ia berharap agar ASN tetap menjaga netralitas.
Beberapa aturan terkait netralitas ASN terdapat di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).