PIKLKADA BINTAN

Hadiri Acara Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Seorang Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Bintan

Bawaslu Bintan meminta keterangan oknum ASN berinisal Z, terkait kehadirannya pada acara di kediaman Apri Sujadi 3 September 2020 lalu.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PERIKSA ASN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Pihaknya sedang menelusuri dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral saat tahapan Pilkada Bintan. Seorang ASN berinisial Z sudah diminta keterangannya terkait temuan ini. 

Kemudian Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 tahun 2010.

Selain itu Ia juga megimbau agar masyarakat dapat bijak dalam bermedia sosial, termasuk di masa Pilkada ini.

"Kami dari Bawaslu berharap tidak ada lagi ASN yang tidak netral.

Kami mengimbau bijak lah menggunakan medsos. Bisa saja nanti masuk ke UU ITE," pesannya.

Jalin Kerja Sama dengan KASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun fokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral selama proses Pilkada Kepri.

Bawaslu Karimun bahkan sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi ASN yang tidak netral dalam Pilkada serentak.

BAWASLU KARIMUN - Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga (kiri) dan Fadli (kanan). Pihaknya menemukan adanya oknum ASN yang diduga tidak netral saat proses Pilkada Karimun.
BAWASLU KARIMUN - Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga (kiri) dan Fadli (kanan). Pihaknya menemukan adanya oknum ASN yang diduga tidak netral saat proses Pilkada Karimun. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Netralitas ASN sebagaimana dalam Pasal 71 UU No. 1/2015. Dalam aturan tersebut ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Dalam Undang-Undang Pilkada perbuatan yang tidak netral itu adalah menyalahgunakan kewenangan. Kemudian juga terdapat aturan ASN yang tidak diperbolehkan melakukan politik praktis.

"ASN yang terbukti tidak netral, pendekatannya adalah pidana. Terkait pidana itu nanti diatur UU No 10 tahun 2016. Sedangkan untuk etiknya diatur tersendiri di Undang-Undang ASN," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Nurhidayat, Rabu (2/9/2020).

Dayat menyebutkan, ancaman terhadap ASN yang tidak netral tersebut sampai mengacu pada pemberhentian dari jabatannya sebagai abdi negara.

Meskipun belum ada penetapan pasangan calon dan belum memasuki tahapan kampanye, namun Dayat menyebutkan pihaknya telah mulai mengawasi.

"Kami memetakan mana oknum yang menyalahgunakan wewenang khususnya Aparatur Sipil Negara," katanya.

Dengan pengawasan diharapkan penyelenggaraan Pilkada Karimun dapat berjalan secara jujur dan adil.

Terlebih apabila ada calon yang memiliki kekuasaan di lingkungan pemerintahan dengan calon yang tidak memilikinya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved