Kapal Cost Guard China Sempat Debat dengan Bakamla, Lego Jangkar di ZEE Laut Natuna Utara

Bakamla sebagai simbol negara harus hadir di area yang mendapat perhatian khusus seperti di perairan Natuna Utara.

ISTIMEWA
Kapal patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mencegah kapal coast guard China yang sempat masuk zona ekonomi eksklusif Indonesia di perairan Natuna Utara Sabtu (14/9/2020). 

Aan mengatakan dukungan TNI Angkatan Laut dibutuhkan dalam operasi Bakamla mengingat armada TNI Angkatan Laut memiliki peralatan dan perlengkapan yang lebih lengkap.

"Cuma kan kalau dihadapi dengan Angkatan Laut kan juga kurang pas karena ini kan kapal Coast Guard, ya, dihadapi dengan Coast Guard juga. Istilahnya, apple to apple. Jangan dihadapi dengan kapal militer. Kalau kapal militer yang datang, nanti eskalasinya meningkat," kata Aan.

Aan mengatakan, Bakamla sebagai simbol negara harus hadir di area yang mendapat perhatian khusus seperti di perairan Natuna Utara. Ke depan, ia juga berharap kementerian lainnya, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bisa dilibatkan.

"Supaya di situ juga ada kegiatan ekonomi, eksplorasi, ekspolitasi dalam bentuk apa? Ya, yang boleh mengambil ikan adalah kapal-kapal ikan kita. Kemudian Angkatan Laut juga memback-up kita untuk sama-sama menjaga ZEE kita," kata Aan.

Untuk jangka panjangnya, Aan berharap Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri tetap bisa menjalin diplomasi dengan China.

"Intinya ke depan kita berharap laut Natuna Utara di dekat Laut China Selatan bukan menjadi daerah konflik. Karena mau tidak mau kalau jadi daerah konflik ini dampaknya ke kita juga, ke Indonesia. Jadi kita berharap, damai, semua pihak mengikuti aturan main sesuai dengan hukum internasional," kata Aan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kapal Coast Guard China 5204 (CCG 5204) akhirnya bergerak keluar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara, dibayang-bayangi oleh kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah 321.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada Kedutaan Besar China di Jakarta. Pemerintah menanyakan maksud keberadaan kapal patroli milik China tersebut di perairan Natuna Utara.

Teuku menegaskan bahwa ZEE Indonesia tidak terlibat klaim tumpang tindih perairan dengan China dan tidak bisa masuk dalam Nine Dash Line karena bertentangan dengan UNCLOS 1982.

Di ZEE tersebut, kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum internasional. (Tribun network/gta/ras/mal/wly)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved