KASUS KORUPSI DI BATAM

Korupsi di Batam, Ahli Hukum Pidana: Pemberi & Penerima Suap Harus Ditindak sesuai Hukum

Ahli hukum pidana dari USU, Mahmud Mulyadi bilang,dalam UU tipikor, pemberi dan penerima suap memiliki kesamaan kedudukan hukum

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
TANGGAPAN AHLI-Ahli hukum tindak pidana korupsi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan DR Mahmud Mulyadi SH, MH memberikan tanggapannya terkait penanganan kasus korupsi. Foto: Mahmud Mulyadi saat memberikan kesaksian ahli di sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. 

Namun sayangnya, Fauzi enggan membeberkan nama pengusaha penyuap Sutjahjo Hari Murti.

"Nanti di persidangan saja dibuka semua," imbuhnya.

Ia menyebut uang ratusan juta itu diberikan dalam tiga tahap. Tujuan pemberian uang haram itu, tak lain agar pengusaha itu mulus mendapatkan sejumlah proyek di Pemko Batam beberapa waktu lalu.

"Ya tiga tahap. Nilainya nanti diungkap di persidangan," kata Fauzi.

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya diberitakan, kabar terbaru datang dari kelanjutan kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi tersangka, Selasa (15/9/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Sutjhajo Hari Murti langsung ditahan di hari yang sama.

"Ya ditahan," kata Hendarsyah.

Penahanan terhadap Sutjhajo Hari Murti dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tipikor Tanjungpinang. Namun sayangnya, Hendarsyah belum memaparkan berapa orang yang terlibat dalam kasus Sutjhajo Hari Murti.

"Ya terkait dugaan kasus korupsi," tambah Hendarsyah.

 Kasus Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemko Batam, Kejari Sita Daihatsu Taft Rocky Milik Seorang Camat

Kasus yang membelit Sutjhajo Hari Murti, merupakan kasus dugaan korupsi gratifikasi untuk meloloskan sejumlah proyek infrastruktur di tubuh Pemerintah Kota Batam. Hal itu dilakukan tersangka Sutjhajo Hari Murti beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, setidaknya Kejari Batam telah memeriksa 17 saksi hingga Selasa (9/9/2020). Dua di antara yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam Herman Rozie, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, kemudian sejumlah nama lain.

Dalam rentetan kasus ini, Kejari Batam telah menyita aset Aditya Guntur Nugraha berupa satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky bernopol BP 1671 DE pada Selasa, 1 September 2020 sekitar pukul 18.00 Wib.

Mobil itu, diduga suap gratifikasi untuk memuluskan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui nasib Kepala DLH Batam Herman Rozie, dan Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha. Apakah senasib dengan HM atau tidak. Kasipidsus Kejari Batam, belum membeberkan status keduanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Batam, terus memburu dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh Kabag Hukum Sutjhajo Hari Murti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved