KASUS KORUPSI DI BATAM
Masih Jadi Misteri, Siapa Pengusaha Pemberi Suap Kabag Hukum Pemko Batam?
Lagat menilai, mestinya Kejaksaan Negeri Batam membuka identitas pemberi suap terhadap Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penetapan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemko Batam, Selasa (15/9/2020) lalu, masih menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, sejumlah pihak masih bertanya-tanya siapa pengusaha misterius yang menyuap Sutjahjo Hari Murti. Satu di antaranya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari.
Menurut Lagat, semestinya jika Jaksa Batam serius menumpas korupsi sampai ke akar-akarnya, harus berani membuka identitas penyuap.
"Tentunya dalam tipikor bila tersangka penerima suap telah ditentukan maka akan dilanjutkan siapa pemberi suap. Tuntunan kepada penerima akan mudah ditolak hakim apabila pemberinya tidak disebutkan siapa. Siapa dia pemberi itu?," kata Lagat, Rabu (16/9/2020).
Menurut Lagat, semestinya jaksa membuka informasi itu ke publik. Sebab jika tidak dibuka gamblang akan menjadi preseden buruk bagi jaksa.
• Kasus Korupsi di Batam, Ombudsman Kepri: Pemberi Suap juga Harus Ditangkap
Lantaran jaksa terkesan melindungi penyuap dari jeratan hukum. Lagat menjelaskan, Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi dan penerima suap (gratifikasi) telah diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan ayat 2.
"Jelas sekali pasal ini. Pemberi dan penerima suap sama, melanggar ketentuan hukum pidana dan sanksi pidana dan denda sudah jelas dalam pasal itu. Kami mempertanyakan, kenapa belum dibuka seluas-luasnya siapa pemberi suap itu," ucapnya.
Lagat menduga pengusaha itu adalah orang kuat. Namun dalam hal ini, Lagat mengatakan, negara tidak boleh kalah dengan mereka yang merong-rong uang negara demi kepentingan pribadi.
Ia melanjutkan, pemberantasan korupsi harus sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kita minta jaksa jujur siapa pemberi suap," kata dia.
Sementara itu hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Batam belum membuka identitas pemberi suap. Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, dari hasil penyelidikan besaran nilai suapnya Rp 685 juta.
Fauzi mengatakan, nanti fakta-fakta terkait kasus korupsi ini akan dibuka selebar-lebarnya di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
"Nanti di pengadilan akan terkuak semua," katanya.
Terima Gratifikasi Korupsi Hampir Rp 700 Juta
Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Iapun ditahan di hari yang sama, Selasa (15/9/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1509kabag-hukum-pemko-batam-sutjhajo-hari-murti1.jpg)