Senin, 27 April 2026

KASUS KORUPSI DI BATAM

Masih Jadi Misteri, Siapa Pengusaha Pemberi Suap Kabag Hukum Pemko Batam?

Lagat menilai, mestinya Kejaksaan Negeri Batam membuka identitas pemberi suap terhadap Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
DITAHAN-Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, Sutjahjo Hari Murti ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/9/2020), atas dugaan tindak pidana gratifikasi senilai Rp 685 juta. Ombudsman Kepri mendorong Kejaksaan Negeri Batam mengungkap informasi si pemberi suap 

Kejaksaan Negeri Batam, terus memburu dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh Kabag Hukum Sutjhajo Hari Murti. Dalam kurun sekitar tiga pekan terakhir, sedikitnya Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa 17 saksi.

Tiga nama pejabat Eselon II dan III yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan sejumlah nama lainnya.

Kasus itu, masih dalam proses Lidik. Hingga kini  belum diketahui pasti siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi itu.

(tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved