KASUS KORUPSI DI BATAM
Masih Jadi Misteri, Siapa Pengusaha Pemberi Suap Kabag Hukum Pemko Batam?
Lagat menilai, mestinya Kejaksaan Negeri Batam membuka identitas pemberi suap terhadap Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penetapan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemko Batam, Selasa (15/9/2020) lalu, masih menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, sejumlah pihak masih bertanya-tanya siapa pengusaha misterius yang menyuap Sutjahjo Hari Murti. Satu di antaranya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari.
Menurut Lagat, semestinya jika Jaksa Batam serius menumpas korupsi sampai ke akar-akarnya, harus berani membuka identitas penyuap.
"Tentunya dalam tipikor bila tersangka penerima suap telah ditentukan maka akan dilanjutkan siapa pemberi suap. Tuntunan kepada penerima akan mudah ditolak hakim apabila pemberinya tidak disebutkan siapa. Siapa dia pemberi itu?," kata Lagat, Rabu (16/9/2020).
Menurut Lagat, semestinya jaksa membuka informasi itu ke publik. Sebab jika tidak dibuka gamblang akan menjadi preseden buruk bagi jaksa.
• Kasus Korupsi di Batam, Ombudsman Kepri: Pemberi Suap juga Harus Ditangkap
Lantaran jaksa terkesan melindungi penyuap dari jeratan hukum. Lagat menjelaskan, Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi dan penerima suap (gratifikasi) telah diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan ayat 2.
"Jelas sekali pasal ini. Pemberi dan penerima suap sama, melanggar ketentuan hukum pidana dan sanksi pidana dan denda sudah jelas dalam pasal itu. Kami mempertanyakan, kenapa belum dibuka seluas-luasnya siapa pemberi suap itu," ucapnya.
Lagat menduga pengusaha itu adalah orang kuat. Namun dalam hal ini, Lagat mengatakan, negara tidak boleh kalah dengan mereka yang merong-rong uang negara demi kepentingan pribadi.
Ia melanjutkan, pemberantasan korupsi harus sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kita minta jaksa jujur siapa pemberi suap," kata dia.
Sementara itu hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Batam belum membuka identitas pemberi suap. Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, dari hasil penyelidikan besaran nilai suapnya Rp 685 juta.
Fauzi mengatakan, nanti fakta-fakta terkait kasus korupsi ini akan dibuka selebar-lebarnya di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
"Nanti di pengadilan akan terkuak semua," katanya.
Terima Gratifikasi Korupsi Hampir Rp 700 Juta
Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Iapun ditahan di hari yang sama, Selasa (15/9/2020).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, total nilai gratifikasi yang melibatkan Sutjahjo Hari Murti sebesar Rp 685 juta.
"Benar, sebesar Rp 685 juta. Diberikan oleh seorang pengusaha di Batam," kata Fauzi.
Namun sayangnya, Fauzi enggan membeberkan nama pengusaha penyuap Sutjahjo Hari Murti.
"Nanti di persidangan saja dibuka semua," imbuhnya.
Ia menyebut uang ratusan juta itu diberikan dalam tiga tahap. Tujuan pemberian uang haram itu, tak lain agar pengusaha itu mulus mendapatkan sejumlah proyek di Pemko Batam beberapa waktu lalu.
"Ya tiga tahap. Nilainya nanti diungkap di persidangan," kata Fauzi.
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Sebelumnya diberitakan, kabar terbaru datang dari kelanjutan kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi tersangka, Selasa (15/9/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Sutjhajo Hari Murti langsung ditahan di hari yang sama.
"Ya ditahan," kata Hendarsyah.
Penahanan terhadap Sutjhajo Hari Murti dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tipikor Tanjungpinang. Namun sayangnya, Hendarsyah belum memaparkan berapa orang yang terlibat dalam kasus Sutjhajo Hari Murti.
"Ya terkait dugaan kasus korupsi," tambah Hendarsyah.
• Kasus Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemko Batam, Kejari Sita Daihatsu Taft Rocky Milik Seorang Camat
Kasus yang membelit Sutjhajo Hari Murti, merupakan kasus dugaan korupsi gratifikasi untuk meloloskan sejumlah proyek infrastruktur di tubuh Pemerintah Kota Batam. Hal itu dilakukan tersangka Sutjhajo Hari Murti beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, setidaknya Kejari Batam telah memeriksa 17 saksi hingga Selasa (9/9/2020). Dua di antara yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam Herman Rozie, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, kemudian sejumlah nama lain.
Dalam rentetan kasus ini, Kejari Batam telah menyita aset Aditya Guntur Nugraha berupa satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky bernopol BP 1671 DE pada Selasa, 1 September 2020 sekitar pukul 18.00 Wib.
Mobil itu, diduga suap gratifikasi untuk memuluskan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui nasib Kepala DLH Batam Herman Rozie, dan Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha. Apakah senasib dengan HM atau tidak. Kasipidsus Kejari Batam, belum membeberkan status keduanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Batam, terus memburu dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh Kabag Hukum Sutjhajo Hari Murti.
Dalam kurun sekitar tiga pekan terakhir, Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa sedikitnya17 saksi.
Setidaknya, tiga nama pejabat Eselon II dan III yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan sejumlah nama lainnya.
"Benar, Camat Batam Kota dan Kadis DLH Kota Batam (Herman Rozie,red) telah memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam. Status saksi atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kabag Hukum Pemko Batam," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana pekan lalu.
• Kasus Dugaan Gratifikasi di Tubuh Pemko Batam, Ombudsman: Siapa yang Terlibat Harus Diproses
Kelanjutan kasus itu, masih dalam proses Lidik. Dalam rentetan kasus ini, Jaksa telah menyita mobil Daihatsu Taft Rocky BP 1671 DE milik Camat Batam Kota Aditya. Diduga, mobil itu sebagai hasil gratifikasi yang diberikan oleh kontraktor yang memiliki pengerjaan proyek di Pemko Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan bahwa penyidik telah menyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota Aditya pada Selasa, 1 September 2020 lalu.
“Perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, penyidik Kejari Batam telah menyita 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota. Mobil tersebut diduga sebagai sarana yang digunakan sebagai kejahatan,” ujar Hendarsyah.
Pada saat dugaan kejahatan dilakukan, Camat Batam Kota masih pejabat sebagai pejabat di BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kota Batam.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan menyelesaikan perkara ini, dan mengambil kesimpulan dari penyidikan terhadap Kabag Hukum Pemko Batam,” tuturnya.
Sementara itu Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Batam untuk menelusuri dugaan korupsi gratifikasi di tubuh Pemko Batam. Hanya saja, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengingatkan Kejaksaan Negeri Batam soal kepastian hukum. Baik kepastian hukum kepada publik maupun kepastian hukum untuk menyelamatkan kerugian negara.
"Rangkaian Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam termasuk kategori pelayanan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyidik. Sesuai dengan asas-asas pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan kepastian hukum, keprofesionalan, keterbukaan dan akuntabilitas," kata Lagat kepada Tribun Batam, Rabu (9/9).
Ombudsman Kepri berharap, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan jajarannya berkomitmen kuat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam.
"Penegakan hukum korupsi harus dikedepankan, jangan sampai hasil penyidikan nanti bertolak belakang dengan alat bukti yang sudah diketahui masyarakat luas. Siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut harus diproses dan bila memenuhi unsur pidana harus diajukan penuntutan," tambah Lagat.
Ia mengatakan, sebagai keterbukaan informasi, sebaiknya Kejari Batam juga membuka ke publik sebagian hasil perkembangan penyidikan sehingga publik tahu.
"Kita minta nama-nama pejabat yang terlibat. Sehingga, masyarakat bisa mengawal kasus ini sebagai salah satu bentuk dan wujud asas keterbukaan informasi publik" katanya.
Kejaksaan Negeri Batam, terus memburu dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh Kabag Hukum Sutjhajo Hari Murti. Dalam kurun sekitar tiga pekan terakhir, sedikitnya Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa 17 saksi.
Tiga nama pejabat Eselon II dan III yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan sejumlah nama lainnya.
Kasus itu, masih dalam proses Lidik. Hingga kini belum diketahui pasti siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi itu.
(tribunbatam.id/Leo Halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1509kabag-hukum-pemko-batam-sutjhajo-hari-murti1.jpg)