KASUS KORUPSI DI BATAM

Pemko Batam Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Kabag Hukum Sutjahjo Hari Murti

Wali Kota Batam, Rudi bilang, bantuan hukum terhadap Kabag Hukum Pemko Batam yang diduga menerima gratifikasi diseragkan kepada Korpri

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
BANTUAN HUKUM- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut dari Pemerintah Kota Batam tak memberikan bantuan hukum kepada Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemko Batam 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak memberikan bantuan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemko Batam, Selasa (15/9/2020).

Ditemui di lokasi Golden Prawn, Bengkong, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan, bantuan hukum bagi Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti yang diduga menerima gratifikasi, diserahkan sepenuhnya pada korps pegawai republik Indonesia (Korpri).

"Dari Korpri. Kalau masuk ke masalah institusi baru ada bantuan, tapi kalau pribadi, Korpri sendiri nanti," ujar Rudi.

Sementara itu, ketika ditanyai lebih lanjut terkait status dan identifikasi proyek yang diduga berbuntut gratifikasi tersebut, Rudi mengaku tidak tahu-menahu.

Kasus Korupsi di Batam, Ombudsman Kepri: Pemberi Suap juga Harus Ditangkap

Ikut Diperiksa Kasus Gratifikasi Kabag Hukum, Ini Pengakuan Kadis Lingkungan Hidup Batam

"Proyek apa? Saya tidak tahu," ujar Rudi.

Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut angkat bicara. Menurutnya, pihak pemerintah akan menunggu proses hukum bergulir, sekaligus turut mengkaji kasus ini lebih lanjut.

Apabila kasus tersebut terbukti masuk dalam ranah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka tidak ada kebijakan negara dalam hal pemberian bantuan hukum.

"Kalau gratifikasi, tentu kita tidak bisa masuk ke wilayah itu," ujar Amsakar.

Ke depannya, Amsakar menekankan akan terus menghormati perkembangan proses hukum dengan prinsip praduga tak bersalah. Prinsip ini berlaku selama vonis belum diketuk.

Sebelumnya diketahui, kasus yang menimpa Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti diduga perkara gratifikasi dengan nilai Rp 685 juta.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi, sejumlah uang ini diberikan kepada Sutjahjo Hari Murti dari salah satu pengusaha guna meloloskan tender sejumlah proyek di Pemko Batam.

Kini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan turut melibatkan sejumlah nama seperti Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie sebagai saksi.

Terima Gratifikasi Korupsi Hampir Rp 700 Juta

Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Iapun ditahan di hari yang sama, Selasa (15/9/2020).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, total nilai gratifikasi yang melibatkan Sutjahjo Hari Murti sebesar Rp 685 juta.

"Benar, sebesar Rp 685 juta. Diberikan oleh seorang pengusaha di Batam," kata Fauzi.

Namun sayangnya, Fauzi enggan membeberkan nama pengusaha penyuap Sutjahjo Hari Murti.

"Nanti di persidangan saja dibuka semua," imbuhnya.

Ia menyebut uang ratusan juta itu diberikan dalam tiga tahap. Tujuan pemberian uang haram itu, tak lain agar pengusaha itu mulus mendapatkan sejumlah proyek di Pemko Batam beberapa waktu lalu.

"Ya tiga tahap. Nilainya nanti diungkap di persidangan," kata Fauzi.

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya diberitakan, kabar terbaru datang dari kelanjutan kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi tersangka, Selasa (15/9/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Sutjhajo Hari Murti langsung ditahan di hari yang sama.

"Ya ditahan," kata Hendarsyah.

Penahanan terhadap Sutjhajo Hari Murti dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tipikor Tanjungpinang. Namun sayangnya, Hendarsyah belum memaparkan berapa orang yang terlibat dalam kasus Sutjhajo Hari Murti.

"Ya terkait dugaan kasus korupsi," tambah Hendarsyah.

 Kasus Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemko Batam, Kejari Sita Daihatsu Taft Rocky Milik Seorang Camat

Kasus yang membelit Sutjhajo Hari Murti, merupakan kasus dugaan korupsi gratifikasi untuk meloloskan sejumlah proyek infrastruktur di tubuh Pemerintah Kota Batam. Hal itu dilakukan tersangka Sutjhajo Hari Murti beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, setidaknya Kejari Batam telah memeriksa 17 saksi hingga Selasa (9/9/2020). Dua di antara yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam Herman Rozie, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, kemudian sejumlah nama lain.

Dalam rentetan kasus ini, Kejari Batam telah menyita aset Aditya Guntur Nugraha berupa satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky bernopol BP 1671 DE pada Selasa, 1 September 2020 sekitar pukul 18.00 Wib.

Mobil itu, diduga suap gratifikasi untuk memuluskan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui nasib Kepala DLH Batam Herman Rozie, dan Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha. Apakah senasib dengan HM atau tidak. Kasipidsus Kejari Batam, belum membeberkan status keduanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Batam, terus memburu dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh Kabag Hukum Sutjhajo Hari Murti.

Dalam kurun sekitar tiga pekan terakhir, Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa sedikitnya17 saksi.
Setidaknya, tiga nama pejabat Eselon II dan III yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan sejumlah nama lainnya.

"Benar, Camat Batam Kota dan Kadis DLH Kota Batam (Herman Rozie,red) telah memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam. Status saksi atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kabag Hukum Pemko Batam," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana pekan lalu.

 Kasus Dugaan Gratifikasi di Tubuh Pemko Batam, Ombudsman: Siapa yang Terlibat Harus Diproses

Kelanjutan kasus itu, masih dalam proses Lidik. Dalam rentetan kasus ini, Jaksa telah menyita mobil Daihatsu Taft Rocky BP 1671 DE milik Camat Batam Kota Aditya. Diduga, mobil itu sebagai hasil gratifikasi yang diberikan oleh kontraktor yang memiliki pengerjaan proyek di Pemko Batam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan bahwa penyidik telah menyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota Aditya pada Selasa, 1 September 2020 lalu.

“Perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, penyidik Kejari Batam telah menyita 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota. Mobil tersebut diduga sebagai sarana yang digunakan sebagai kejahatan,” ujar Hendarsyah.

Pada saat dugaan kejahatan dilakukan, Camat Batam Kota masih pejabat sebagai pejabat di BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kota Batam.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan menyelesaikan perkara ini, dan mengambil kesimpulan dari penyidikan terhadap Kabag Hukum Pemko Batam,” tuturnya.

Sementara itu Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Batam untuk menelusuri dugaan korupsi gratifikasi di tubuh Pemko Batam. Hanya saja, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengingatkan Kejaksaan Negeri Batam soal kepastian hukum. Baik kepastian hukum kepada publik maupun kepastian hukum untuk menyelamatkan kerugian negara.

"Rangkaian Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam termasuk kategori pelayanan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyidik. Sesuai dengan asas-asas pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan kepastian hukum, keprofesionalan, keterbukaan dan akuntabilitas," kata Lagat kepada Tribun Batam, Rabu (9/9).

Ombudsman Kepri berharap, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan jajarannya berkomitmen kuat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam.

"Penegakan hukum korupsi harus dikedepankan, jangan sampai hasil penyidikan nanti bertolak belakang dengan alat bukti yang sudah diketahui masyarakat luas. Siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut harus diproses dan bila memenuhi unsur pidana harus diajukan penuntutan," tambah Lagat.

Ia mengatakan, sebagai keterbukaan informasi, sebaiknya Kejari Batam juga membuka ke publik sebagian hasil perkembangan penyidikan sehingga publik tahu.

"Kita minta nama-nama pejabat yang terlibat. Sehingga, masyarakat bisa mengawal kasus ini sebagai salah satu bentuk dan wujud asas keterbukaan informasi publik" katanya.

Kejaksaan Negeri Batam, terus memburu dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh Kabag Hukum Sutjhajo Hari Murti. Dalam kurun sekitar tiga pekan terakhir, sedikitnya Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa 17 saksi.

Tiga nama pejabat Eselon II dan III yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan sejumlah nama lainnya.

Kasus itu, masih dalam proses Lidik. Hingga kini  belum diketahui pasti siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi itu.

(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved