TANJUNGPINANG TERKINI

Rutan Tanjungpinang Tak Berlakukan Jam Besuk Selama Pandemi, Ini Cara Warga Binaan Tetap Komunikasi

Meski belum memberlakukan jam besuk akibat Covid-19, Rutan Tanjungpinang punya cara jitu agar warga binaan bisa bersilaturahmi dengan keluarga.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/Wafa
RUTAN TANJUNGPINANG - Warga Binaan Rutan Tanjungpinang salat gaib. Otoritas Rutan Tanjungpinang belum memberlakukan jam besuk selama pandemi Covid-19. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Rutan Tanjungpinang masih belum memberlakukan jam besuk bagi tahanan.

Mereka masih memprioritaskan pencegahan penyebaran virus Corona.

Meski masih belum memberlakukan jam besuk, namun tidak membatasi warga binaan untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabatnya.

Rutan Tanjungpinang menyediakan tujuh unit komputer agar warga binaan tetap bersilaturahmi meski pandemi Covid-19.

"Cukup dari rumah saja, tidak perlu kesini," sebut Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang, Setia Hadi, Rabu (16/9/2020).

Sampai saat ini, cara itu masih digunakan, dan mendapat respon baik dari keluarga tahanan.

"Bagus juga kata keluarga yang anggota keluarga nya ada disini. Intinya mereka masih bisa komunikasi," jelasnya.

Kabag Hukum Pemko Batam Ditahan

Kepala Bagian ( Kabag ) Hukum Pemerintah Kota ( Pemko ) Batam, SHM bakal ditempatkan di ruangan Penyengat Rutan Tanjungpinang.

Ruangan ini merupakan ruangan khusus untuk tahanan tindak pidana korupsi.

Tahanan kasus korupsi yang ditempatkan di ruangan ini tak mengenal batas usia.

Selama kasus dugaan tipikor, tahanan itu akan berada di ruangan ini.

Kabag Hukum Pemko Batam, SHM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam.

"Yang bersangkutan sudah ditempatkan di sini sejak Selasa (15/9) sore," ucap Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang, Setia Hadi saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Rabu (16/9/2020).

Bank Kompak Ajukan Perkara Pailit, Sudah Ada 451 Permohonan PKPU, Kebangkrutan Teror Pengusaha

Warga Binaan Rutan Batam Senang, Dapat 2 Stel Baju Baru, Baju Lama sudah Mulai Usang

Sebelum dibawa masuk ke Rutan Tanjungpinang, tahanan wajib menunjukkan hasil non reaktif ketika rapid test.

Selain itu, protokol kesehatan ketat juga dilakukan bagi setiap tahanan yang masuk.

"Kami sediakan juga bilik khusus untuk tahanan yang baru masuk karantina 14 hari dulu," ungkapnya.

Tersangka Korupsi Izin Tambang Sakit Jantung

Satu dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit yang diungkap penyidik Kejati Kepri punya riwayat sakit jantung.

Dari informasi yang diterima Rutan Tanjungpinang, tersangka yang memiliki riwayat sakit jantung itu merupakan mantan Kepala Dinas di Pemprov Kepri.

Meski berstatus sakit, tahanan tersebut tetap ditahan di rutan.

Nantinya, akan ada dokter yang intens mengecek kondisi kesehatan tersangka itu.

"Dari awal mereka sudah menginformasikan ke kami kalau sakit jantung, bahkan sudah pakai ring," ucap Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang Setia Hadi, Rabu (16/9/2020).

Bila keadaan tidak memungkinkan, otoritas Rutan Tanjungpinang selanjutnya akan membawa tahanan tersebut ke rumah sakit terdekat.

Rutan Tanjungpinang menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk penangguhan penahanan terkait tahanan yang sakit itu.

Saat ini 12 tersangka berada di ruang Penyengat setelah melalui masa karantina dulu.

"Kalau kami tidak ada wewenangnya. Bila sudah ada izin dari pihak yang menangani kasus ini, kami baru bisa keluarkan dari sini," ungkapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved