Bank Kompak Ajukan Perkara Pailit, Sudah Ada 451 Permohonan PKPU, Kebangkrutan Teror Pengusaha
Lima pengadilan niaga di Indonesia tercatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
Bank Kompak Ajukan Perkara Pailit, Sudah Ada 451 Permohonan PKPU, Kebangkrutan Teror Pengusaha
TRIBUNBATAM.id - Corona tak cuma satu-satunya kabar yang membuat pusing kalangan pengusaha.
Kerugian dan potensi bangkrut di masa pandemi adalah hal paling mengerikan dan tak diharapkan pengusaha.
• Kepala BP Batam Kunjungi McDermott yang Dikabarkan Pailit dan Ungkap Fakta Sebenarnya
Faktanya, merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia tercatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit.
Kondisi tersebut membuktikan restrukturisasi kredit yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak serta merta dapat membantu pelaku usaha, terutama buat mereka yang sudah menghadapi masalah sebelum pandemi.
• Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dipailitkan. Ini Penjelasan Datun Kejari Tanjungpinang
Menghadapi hal ini, perbankan mau tak mau mesti menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perkara utang-piutang.

Merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia, tercatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit.
Sebanyak 36 perkara di antaranya dimohonkan oleh perbankan.
• Karena Utang Rp 1 Triliun, Pengadilan Niaga Nyatakan Perusahaan Teh Sariwangi Pailit
Direktur PT Bank CTBC Liliana Tanadi bilang ada sejumlah pertimbangan saat bank mengajukan permohonan perkara kepailitan terhadap debiturnya.
"Pertama debitur tidak kooperatif, kedua rencana restrukturisasi yang diajukan debitur tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh bank, dan terakhir tidak ada kesepakatan restrukturisasi yang terjadi,"
katanya, Selasa (15/9/2020).
• WADUH Kampung Gajah Bandung yang Popular Itu Kini Pailit. Apa Pengunjung Masih Bisa Masuk?
Liliana menambahkan, penyelesaian kredit via pengadilan sejatinya merupakan langkah terakhir buat bank.
Selain karena memerlukan biaya ekstra, sejatinya masih ada sejumlah upaya penyelesaian yang bisa ditempuh tanpa melalui pengadilan.

Misalnya jika tak terjadi kesepakatan restrukturisasi, bank dapat melakukan eksekusi terhadap agunan yang dijaminkan debitur, untuk kemudian dilakukan lelang.
Namun, Liliana bilang eksekusi jaminan cuma bisa dilakukan jika ada kesepakatan atau secara sukarela disetujui debitur.
• PT Investasi Gold Bullion Dipailitkan, Rp 1,2 T Dana Nasabah tak Jelas
"Secara prinsip, bank sebenarnya lebih suka menempuh jalur restrukturisasi mandiri dibanding melalui pengadilan.