KORUPSI IZIN TAMBANG
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Sakit Jantung, Ini Penjelasan Rutan Tanjungpinang
Rutan Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan terkait penangguhan penahanan tahanan yang sakit jantung itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satu dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit yang diungkap penyidik Kejati Kepri punya riwayat sakit jantung.
Dari informasi yang diterima Rutan Tanjungpinang, tersangka yang memiliki riwayat sakit jantung itu merupakan mantan Kepala Dinas di Pemprov Kepri.
Meski berstatus sakit, tahanan tersebut tetap ditahan di rutan.
Nantinya, akan ada dokter yang intens mengecek kondisi kesehatan tersangka itu.
"Dari awal mereka sudah menginformasikan ke kami kalau sakit jantung, bahkan sudah pakai ring," ucap Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang Setia Hadi, Rabu (16/9/2020).
Bila keadaan tidak memungkinkan, otoritas Rutan Tanjungpinang selanjutnya akan membawa tahanan tersebut ke rumah sakit terdekat.
Rutan Tanjungpinang menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk penangguhan penahanan terkait tahanan yang sakit itu.
Saat ini 12 tersangka berada di ruang Penyengat setelah melalui masa karantina dulu.
"Kalau kami tidak ada wewenangnya. Bila sudah ada izin dari pihak yang menangani kasus ini, kami baru bisa keluarkan dari sini," ungkapnya.
Dua Tersangka Korupsi Izin Tambang Susul 10 Rekannya
Dua tersangka kasus dugaan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Dua orang ini menyusul 10 tersangka lainnya, yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Kepri pada Rabu (2/9/2020) lalu.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Kedua tersangka ini adalah Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa, dan Arif Rate dari CV Gemilang Sukses Abadi.
• Kajati Kepri Curhat Aktivitasnya Selama Pandemi Covid-19, Suntuk Juga 2,5 Bulan Gak Kemana-mana
• 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bakal Dijemput Paksa Kejati Kepri
Penahanan kedua tersangka ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim.