Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Pakai Istilah Janggal Berkode 'Bapakmu dan Bapakku'

Istilah-istilah yang janggal kerap dipakai jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Dewi Kolopaking

Kolase ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR dan Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki menggunakan baju tahanan dan tangannya diborgol setelah keluar dari Bareskrim Polri 

Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Pakai Istilah Janggal Berkode 'Bapakmu dan Bapakku'

TRIBUNBATAM.id - Istilah-istilah yang janggal kerap dipakai jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Dewi Kolopaking.

Keduanya sama-sama tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra, yang berstatus buronan dan terpidana namun bebas berkeliaran di Indonesia.

Jaksa Panggil Pegawai Bank BCA, Pemeriksaan Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Penampilan Berbeda Jaksa Pinangki: Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung

Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dua perempuan tersebut kerap menggunakan istilah-istilah yang terkesan janggal bagi publik.

Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki, pengacara Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Tjandra (KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA)

Pinangki dan Anita Kolopaking kerap mengunakan istilah "Bapakmu dan Bapakku".

Menanggapi hal itu, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui adanya penyebutan istilah tersebut dalam pengusutan kasus Jaksa Pinangki.

Jadi Marketing, Andi Irfan Pergi Ke Kuala Lumpur Bareng Jaksa Pinangki Buat Yakinkan Djoko Tjandra

Dicecar 7,5 Jam oleh Penyidik Polri, Jaksa Pinangki Lemas dan Minta Pemeriksaan Dihentikan

Alasannya, istilah itu belum ditemukan dalam alat bukti yang selama ini mereka ungkap selama penyidikan.

"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu. Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus Jaksa Pinangki. Dalam waktu dekat ini, dia menargetkan berkas itu telah masuk ke persidangan.

JPU Kembalikan Berkas Perkara 2 Jenderal Polisi dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Ini Alasannya

"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka.

Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aktivitas mencurigakan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking.

TERUNGKAP Peran Joker di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keduanya diduga sering menyebutkan istilah "Bapakmu dan Bapakku" saat kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam korupsi cassie bank Bali.

Detik-detik Irjen Napoleon Emosi saat Proses Rekontruksi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah Bapakmu dan Bapakku," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Kolase Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra
Kolase Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra (Tribunnews.com)

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung sudah menyambangi KPK untuk melakukan gelar perkara bersama dalam kasus Jaksa Pinangki.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved