Penyerang Syekh Ali Jaber Tidak Gila dan Dijerat Hukuman Mati, Apa Motif Pelaku Coba Membuhuh Ulama?
AA dinyatakan tidak gila dan polisi menjerat pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis, salah satunya hukuman mati
Penyerang Syekh Ali Jaber Tidak Gila dan Dijerat Hukuman Mati, Apa Motif Pelaku Coba Membunuh Ulama?
TRIBUNBATAM.id - Polisi terus melakukan pengungkapan upaya pembunuhan dengan cara menyerang Syekh Ali Jaber dengan senjata tajam.
Setelah sempat diisukan mengalami gangguan jiwa, polisi memastikan AA (27), pelaku yang nekat menusuk Ali Jaber saat berceramah tidak gila.
• Densus 88 Geledah Rumah Alfin Andrian, Penusuk Syekh Ali Jaber
• Perkembangan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Atas aksi nekatnya, AA saat ini terancam hukuman mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.
Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara)," sambung dia.
• Penikam Syekh Ali Jaber Ditahan, Dikenakan Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara
• Motif Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Ditemukan Beberapa Kejanggalan
Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
• Selidiki Penikaman Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Libatkan Densus 88, BIN hingga BAIS TNI
• Motif Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Ditemukan Beberapa Kejanggalan
Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020).
"Jadi akan memerankan seperti apa adegannya.
Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok," ucap Argo.
Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini.
Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
• Luar Biasa! Syekh Ali Jaber Selamatkan Pelaku Penusukan dari Amukan, Warga: Duh, Emang Super Love
• Syekh Ali Jaber Diserang Fadli Zon Syok dan Meradang, Minta Polisi Usut Tuntas Kasunya
Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda yang belakangan diketahui AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
