KAPAL PUKAT MAYANG DI ANAMBAS

Tidak Boleh Berlabuh, Danlanal Tarempa Usulkan 3 Lokasi Titik Kapal Pukat Mayang Berteduh di Anambas

Titik labuh kapal pukat mayang dan cantrang diakui Kepala dinas perikanan, pertanain dan pangan Anambas sudah diajukan pada 2018 lalu.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
BERTEMU BUPATI ANAMBAS - Kapten kapal pukat mayang bertemu dengan Bupati Anambas, Abdul Haris, Rabu (16/9/2020). Mereka meminta kepada pemerintah daerah agar jaring yang diambil oleh nelayan dikembalikan. 

Pria 51 tahun itu menceritakan kronologi hingga mereka beroperasi di sekitar perairan Anambas.

Elan mengungkapkan, kondisi angin kencang membuat awak kapal berpikir untuk berlindung di balik pulau dekat Anambas, sekitar 50 mil dari arah pesisir.

Ketika pagi tiba, mereka mendapati satu kapal nelayan yang tiba-tiba takut dengan kehadiran mereka.

Elan menyebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran dalamn peristiwa itu.

"Tujuan kami datang ini untuk meminta bantuan. Kami terpaksa berlindung untuk menyelamatkan kapal.

Saya mohon kepada Bapak Bupati agar mengembalikan jaring kami yang diambil kemarin," ucapnya, Rabu (16/9/2020).

Elan pun mengaku bingung setelah HNSI menyebut mereka bersalah.

Mereka pun akhirnya dilepas dengan posisi di Desa Ladan.

Mewakili seluruh nelayan pukat mayang, pihaknya memohon maaf jika ada perkataan atau tindakan mereka yang keliru.

"Kami mohon maaf. Sekali lagi kami memohon agar kiranya jaring kami dikembalikan," sebutnya.

3. Reaksi Bupati Anambas

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menanggapi keluhan kapten kapal pukat mayang yang hadir di aula ruang rapat kantor Bupati, lantai II, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, pada Rabu (16/9/2020).

Diketahui, kedatangan belasan kapten kapal itu untuk meminta agar jaring mereka dikembalikan.

Namun dalam kesempatan itu, Haris mengatakan dia belum bisa memberikan keputusan.

Menurutnya, keputusan itu harus diputuskan bersama.

"Karena tidak ada perwakilan dari HNSI Anambas yang hadir di forum ini, kita belum bisa putuskan apakah jaring ini akan dikembalikan dengan syarat tertentu seperti kapal pukat mayang tidak boleh beroperasi di bawah 6 mil atau disita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved