KAPAL PUKAT MAYANG DI ANAMBAS

Tidak Boleh Berlabuh, Danlanal Tarempa Usulkan 3 Lokasi Titik Kapal Pukat Mayang Berteduh di Anambas

Titik labuh kapal pukat mayang dan cantrang diakui Kepala dinas perikanan, pertanain dan pangan Anambas sudah diajukan pada 2018 lalu.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
BERTEMU BUPATI ANAMBAS - Kapten kapal pukat mayang bertemu dengan Bupati Anambas, Abdul Haris, Rabu (16/9/2020). Mereka meminta kepada pemerintah daerah agar jaring yang diambil oleh nelayan dikembalikan. 

Kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri," tutur Haris.

Sementara itu, Haris mengatakan, bagi kapal pukat mayang diberi kesempatan untuk berteduh atau berlindung, karena cuaca atau angin yang kurang memungkinkan untuk berlayar.

Seperti mengambil air bersih, makanan, dan mengisi bahan bakar.

Lebih lanjut, Haris mengatakan, dia sering mendapat keluhan dari warga, bahkan guru sekolah di Desa Bayat.

Itu karena anak buah kapal pukat mayang yang turun ke darat berbuat hal yang tidak pantas, seperti ngelem bahkan ada yang terang-terangan membuang air di samping sekolah.

"Ini juga perlu bapak ketahui, kami sering mendapat laporan dan akhir-akhir ini alhamdulillah sudah tidak ada yang melapor lagi, berarti sudah tertib," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Haris juga menyampaikan permintaan maafnya apabila ada perilaku yang kurang baik kepada nelayan kapal pukat mayang.

Semata-mata itu berdasarkan kebijakan, demi kenyamanan bersama bukan ada maksud atau tujuan lainnya.

Dari hasil pertemuan itu, diketahui dibuat surat pernyataan bersama yang di tandatangani oleh sejulah instansi, termasuk HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka sepakat menolak beroperasinya kapal pukat mayang (purse seine) dan kapal cantrang di perairan Anambas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kearifan lokal.

Meski demikian, kapal mereka diperbolehkan untuk berlabuh jika menyangkut urusan darueat saat melintas, dengan catatan jaring dalam keadaaan terbungkus, serta melapor pada call centre yang akan ditentukan.

4. Bukan yang Pertama

Keberadaan kapal pukat mayang ini, sebelumnya sempat mendapat reaksi sejumlah nelayan tradisional.

Aksi yang mereka pusatkan di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (3/9) ini, merupakan puncak dari kekesalan mereka akan kapal pukat mayang yang bersinggungan dengan nelayan tradisional ketika menangkap ikan.

Satu hari sebelum aksi mereka, perwakilan HNSI mengadakan rapat yang mengungkapkan, keberadaan kapal dengan alat tangkap cantrang diketahui masih beroperasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan dan Pulau Jemaja.

Massa nelayan yang datang ke DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka menilai, Pemkab Anambas tidak peka dan tegas terkait keberadaan kapal cantrang yang beroperasi di Anambas.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menolak mentah-mentah rencana pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang.

Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra mengatakan, aturan mengenai alat tangkap ikan cantrang menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen-KP ) Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Dua poin tersebut merupakan beberapa dari 9 tuntutan yang disampaikan massa nelayan saat menggelar aksi demo di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Menurut Dedy, sembilan rekomendasi yang sebelumnya dibuat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berjalan dengan maksimal.

Sementara Ketua Harian Nelayan Anambas, Tarmizi meminta Pemerintah Daerah bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved