Budi Karya Terbitkan Permenhub, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.
Editor : Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Bersepeda menjadi satu di antara kegiatan olahraga yang belakangan ini diminati masyarakat luas.
Bahkan olahraga ini menjadi trend baru dan membuat banyaknya komunitas bersepeda muncul di kalangan masyarakat.
Namun sayangnya aturan mengenai bersepeda belum secara gamblang diatur oleh Pemerintah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya.
• Tak Cuma Hilangkan Stres, Ini Sederet Manfaat Bersepeda Setiap Hari, Juga Memperkuat Otot
• 6 Tips Aman Bersepeda di Jalan Raya, Kamu Harus Tahu!
"Iya, betul," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini.
"Sudah nanti akan saya press con," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com.
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
• Banyak Eceng Gondok Saat Pegawai BP Batam Tinjau Kondisi Waduk Duriangkang Sambil Bersepeda
• Ducati Luncurkan 3 Sepeda Lipat Listrik Baru Berdesain Futuristik
1. Spakbor
2. Bel