BATAM TERKINI

Operasi Yustisi, 80 Pengendara Motor Terjaring Tak Pakai Masker di Batam

Operasi yustisi ini menyasar masyarakat pengendara motor yang melintas di Polsek Galang, Polsek Bengkong, Sei Beduk dan Belakangpadang

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Argianto
GELAR OPERASI YUSTISI-Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyebaran Covid-19 yang kini semakin meluas di Kota Batam membuat Polresta Barelang gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan (operasi Yustisi) kepada masyarakat Batam.

Kegiatan operasi yustisi yang melibatkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja ini, menyasar masyarakat pengendara sepeda motor yang melintasi Polsek Galang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, dan Polsek Belakangpadang.

Dari hasil operasi yustisi, terdapat 80 pelanggar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Untuk sanksi yang diberikan yaitu berupa pencatatan identitas pelanggar.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kita tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi sosial lainnya di tempat pada saat operasi berlangsung," kata Yos, Jumat (18/9/2020).

CATAT! Mulai Hari Ini, 15 September Aparat Mulai Gelar Operasi Yustisi, Minta Warga Pakai Masker

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kawasan Pelabuhan SBP Tanjungpinang Bagikan 1.000 Masker

Menurutnya, hal ini dilakukan supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan bila keluar dari rumah dan beraktivitas sehari-hari.

"Apabila peraturan Wali Kota Batam No.49 Tahun 2020 untuk penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah berlaku, tentunya sanksi akan mengikuti sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam," jelasnya.

Tak lupa, Yos juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat di Kota Batam untuk dapat bersama-sama mengingatkan kepada keluarga, saudara dan masyarakatnya agar dapat mematuhi protokol kesehatan.

"Agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Batam segera berakhir," harapnya.

Sanksi Denda di Perwako Ditunda

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menunda pemberlakuan sanksi denda di Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 tahun 2020.

Semula, Perwako tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam itu akan berlaku efektif mulai Rabu (9/9/2020) lalu.

Di perwako itu memuat sanksi denda bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, yakni sebesar Rp 250 ribu. Namun penerapan sanksi denda ini diundur.

"Denda bukan dihapus, tapi pelaksanaannya tidak sekarang," ujar Rudi.

Saat ini, Rudi ingin fokus pada pendidikan disiplin protokol kesehatan terlebih dulu. Tahap edukasi ini guna memunculkan kesadaran di tengah masyarakat terhadap protokol kesehatan.

 Sudah 15 Pasar Didatangi, Kabid Pasar Disperindag Batam: Umumnya sudah Siap Jalankan Perwako 49/2020

 BEGINI Suasana Pasar Tos 3000 Batam di Hari Pertama Penerapan Sanksi Perwako Nomor 49 Tahun 2020

Pemberlakuan sanksi denda akan menyusul sejalan dengan perkembangan di lapangan. Lagi-lagi, Rudi menekankan timbulnya kesadaran masyarakat adalah hal yang utama.

"Sanksinya nggak usah dulu, saya tak mau memberatkan masyarakat," tegas Rudi.

Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 250 Ribu

Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.

Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.

 Bertambah 2.775 Pasien Positif Corona, Total Covid-19 di Indonesia jadi 177.571 Kasus

 Pemerintah Turunkan Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Golongan Rendah, Berikut Rinciannya

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.

Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Usulan DPRD Batam

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, penting adanya sanksi dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Menurutnya, imbauan dan teguran saja tidak cukup untuk memunculkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.

"Yang jelas aturan kalau nggak ada sanksi, orang nggak akan jera. Terkait sanksi ini kami mengusulkan harus ada ketegasan," kata Nuryanto, Selasa (1/9/2020).

Mewakili DPRD Batam, pihaknya telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.

"Kami sudah mengusulkan, pertama dikasih sanksi fisik seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya. Kedua, kasih sanksi denda yang nominalnya bisa membuat jera.

Kemudian ketiga kalau nggak bisa diapa-apakan lagi, kasih sanksi kurungan," jelas Nuryanto.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, saat ini Perwako telah diteken untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi," ujar Jefridin, Senin (31/8/2020) lalu.

(tribunbatam.id/Leo Halawa/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved