PILKADA ANAMBAS
PILKADA ANAMBAS - Bapaslon Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Gelar Verifikasi hingga 22 September
Berkas Bapaslon yang diperbaiki tersebut kebanyakan dari tiga Bapaslon seperti ijazah yang tidak dilegalisir di instansi terkait.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menerima berkas perbaikan dokumen bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Masa perbaikan yang diberi selama tiga hari tersebut sudah diserahkan oleh ketiga Bapaslon ke KPU Anambas.
Hal itu dibenarkan oleh Teknis Divisi Penyelenggara Pilkada KPU, Novelino, Jumat (18/9/2020).
"Syarat calon untuk yang diperbaiki sudah semua bacalon, tinggal verifikasinya lagi sampai tanggal 22 September 2020 ini," ujar Novelino, Jumat (18/9/2020).
• KPU Temukan Berkas Bapaslon Pilkada Anambas Belum Penuhi Syarat, Beri Waktu Perbaikan 3 Hari
Adapun berkas Bapaslon yang diperbaiki tersebut kebanyakan dari tiga Bapaslon seperti ijazah yang tidak dilegalisir di instansi terkait, Pengadilan Negeri (PN) mengeluarkan surat kepailitan bukan Pengadilan Negeri (PN) niaga, perbaikan daftar riwayat hidup.
"Semua sudah diperbaiki oleh bapaslon dan sudah diserahkan, dan sedang diverifikasi," ungkapnya..
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas akan memverifikasi berkas dokumen yang sudah diberikan sampai tanggal 22 September.
"Selanjutnya penetapan calon tanggal 23 September 2020," tutupnya. (Tribunbatam.id/Rahma Tika)