Misteri Kebakaran Kejagung dan 3 Perkara Besar, Polri Pastikan Ada Sumber Api Sengaja Dinyalakan
Teka-teki kebakaran hebat yang menghanuskan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta akhirnya terjawab, di mana Polri menyatakan ada unsur pidana
Setelah ditelusuri oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, enam pejabat Kejari Inhu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Keenamnya yakni Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra dan Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.
Kemudian Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.
Tiga dari enam jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidsus Kejagung.
Ketiga tersangka terdiri dari Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Feebri Rinando.
Para tersangka diduga menerima uang total sebesar Rp 650 juta dari kepala sekolah terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Penyidikan terhadap kasus ini masih dilakukan oleh penyidik Kejagung.
.
.
.
(*)
Sebagian materi dalam artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Menjadi Sorotan Saat Ini... dan KompasTV