Misteri Kebakaran Kejagung dan 3 Perkara Besar, Polri Pastikan Ada Sumber Api Sengaja Dinyalakan
Teka-teki kebakaran hebat yang menghanuskan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta akhirnya terjawab, di mana Polri menyatakan ada unsur pidana
Misteri Kebakaran Kejagung dan 3 Perkara Besar, Polri Pastikan Ada Sumber Api Sengaja Dinyalakan
TRIBUNBATAM.id -Teka-teki kebakaran hebat yang menghanuskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta akhirnya terjawab.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polri memastikan adanya unsur pidana, di mana ada sumber api yang sengaja dinyalakan.
• Kapolri Jendral Idham Aziz Minta Anak Buahnya Perketat Penjagaan Pasca Kantor Kejagung RI Terbakar
Selain karena dianggap luar biasa, sebagian masyarakat mengaitkan kebakaran gedung Kejagung dengan kasus yang baru saja ditangani, yakni korupsi Jaksa Pinangki yang terjerat pusaran suap Djoko Djandra.
Adapun gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam dan api baru benar-benar bisa dipadamkan pada Ahad (23/82020).
• Mulai Hari Ini Senin 24 Agustus, Jaksa Agung Mengungsi, Empat Petinggi Kejagung RI Pindah Kantor
Dugaan-dugaan negatif di publik sebenarnya sudah ditepis Kejagung, yang memastikan seluruh berkas perkara yang sedang ditangani penyidik dalam keadaan aman.
Akibat peristiwa ini puluhan tahanan sempat dipindahkan.

Terkait berkas kasus yang ada di Kejagung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol.
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Ahad (23/8/2020).
• Markas Pembinaan dan Intelijen Kejaksaan Terbakar, Api Lahap Gedung Kejagung Jakarta Sabtu Malam
"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman," ujar Mahfud MD.
Selain dua kasus tersebut setidaknya terdapat tiga kasus yang menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD.
• Cerita Petugas Pemadam Kebakaran Kantor Kejagung, Sempat Sesak Nafas Karena Asap Tebal
Ada Unsur Pidana
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Purnomo memastikan adanya unsur pidana dari terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polri, kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung karena adanya sumber api yang sengaja dinyalakan.
• Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud MD Sebut Data Kasus Disimpan Digital: Kalau Sampai Hilang Aneh
Mabes polri menyatakan akan mengusut siapa pun yang terlibat atas kebakaran yang terjadi.
Hingga saat ini Polri sudah memeriksa 131 saksi dalam kasus ini.
Polisi memastikan api bukan berasal dari korsleting listrik, dugaan yang selama ini beredar pascakebakaran.
• Fakta-fakta Mencengangkan Terbaru Terbakarnya Gedung Kejagung RI, Apa Saja?
Dalam dialog di Kompas Petang, Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Maki Kurniawan Adi mengaku telah mencium kejanggalan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sedari awal.
Salah satunya terkait api yang berasal dari lantai enam, namun bisa membakar keseluruhan gedung.
Tiga penanganan kasus paling disorot di Kejagung
1. Korupsi Berjemaah Jiwasraya
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.
Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Rp 16,81 triliun.
• Kejaksaan Agung Sita Aset Rp 18,4 Triliun dari Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Keenamnya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.
Pejabat OJK yang menjadi tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.
Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada periode Februari 2014-2017.
Lalu, 13 perusahaan MI yang dimaksud yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus Jiwasraya jilid II tersebut.
2. Jaksa Pinangki
Kasus berikutnya yang menjadi perhatian terkait polemik pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
Pada kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia.
• DJOKO TJANDRA, Usai Polri dan Kejaksaan Kini KPK Siap Buka Penyelidikan King Maker Jaksa Pinangki
Pinangki pun diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung dan dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.
Setelah itu Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar.
Ia kini telah ditahan dan diberhentikan sementara.
Penyidik Kejagung pun masih mendalami kasus ini.
3. Pemerasan Pejabat Kejari Inhu
Beberapa waktu lalu mundurnya 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, ramai diperbincangkan.
• Kejati Riau Telisik Dugaan Adanya Jaksa Nakal yang Peras 64 Kepsek SMP
Para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) yang bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kepala sekolah lalu mengundurkan diri karena tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Setelah ditelusuri oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, enam pejabat Kejari Inhu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Keenamnya yakni Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra dan Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.
Kemudian Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.
Tiga dari enam jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidsus Kejagung.
Ketiga tersangka terdiri dari Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Feebri Rinando.
Para tersangka diduga menerima uang total sebesar Rp 650 juta dari kepala sekolah terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Penyidikan terhadap kasus ini masih dilakukan oleh penyidik Kejagung.
.
.
.
(*)
Sebagian materi dalam artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Menjadi Sorotan Saat Ini... dan KompasTV