Misteri Kebakaran Kejagung dan 3 Perkara Besar, Polri Pastikan Ada Sumber Api Sengaja Dinyalakan

Teka-teki kebakaran hebat yang menghanuskan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta akhirnya terjawab, di mana Polri menyatakan ada unsur pidana

Warta Kota/Henry Lopulalan
Foto saat gedung Kejaksaan Agung di Jakarta terbakar pada Sabtu (22/8/2020). Penyidik Polri menyatakan ada unsur pidana dalam kebakaran hebat tersebut. 

Hingga saat ini Polri sudah memeriksa 131 saksi dalam kasus ini.

Polisi memastikan api bukan berasal dari korsleting listrik, dugaan yang selama ini beredar pascakebakaran.

Fakta-fakta Mencengangkan Terbaru Terbakarnya Gedung Kejagung RI, Apa Saja?

Dalam dialog di Kompas Petang, Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Maki Kurniawan Adi mengaku telah mencium kejanggalan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sedari awal.

Salah satunya terkait api yang berasal dari lantai enam, namun bisa membakar keseluruhan gedung.

Tiga penanganan kasus paling disorot di Kejagung

1. Korupsi Berjemaah Jiwasraya

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.

Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Rp 16,81 triliun.

Kejaksaan Agung Sita Aset Rp 18,4 Triliun dari Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.

Pejabat OJK yang menjadi tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.

Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada periode Februari 2014-2017.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved