Niat Bercinta dengan Pria Malaysia Ditolak, Wanita di Deli Serdang Bakar Bendera Merah Putih
Wanita berinisial RP itu membuat heboh setelah video membakar bendera merah putih viral
Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Ditolak Bercinta oleh WN Malaysia, Wanita Ini Bakar Bendera Merah Putih untuk Cari Perhatian Dunia
Rekomendasi untuk Anda