PILKADA ANAMBAS

Jangan Main-Main, Bawaslu Ungkap Denda Bagi Warga Terlibat Politik Uang di Pilkada Anambas

Sanksi mengenai politik uang itu, diakui Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto diatur dalam pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

TribunBatam.id/Istimewa
STOP POLITIK UANG - Pemasangan spanduk stop politik uang mengingatkan masyarakat untuk tidak menerima suap dari bakal pasangan calon selama proses Pilkada Anambas. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Denda satu Miliar Rupiah bakal menjerat masyarakat yang menerima sejumlah uang dari bakal pasangan calon di Pilkada serentak.

Sanksi ini juga berlaku bagi bakal pasangan calon yang terbukti memberi sejumlah uang.

Aturan mengenai hal ini diatur dalam pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Mengantisipasi hal itu, Bawaslu Anambas mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pada uang yang diberikan bakal pasangan calon.

Sejumlah spanduk berisi stop politik uang pun, sudah terpasang di sejumlah lokasi.

Tujuannya, sebagai pengingat bagi warga selama pelaksanaan Pilkada Anambas.

"Kami butuh dukungan dari masyarakat dan stakeholder yang ada," ucap Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto, Senin (21/9/2020).

Yopi mengatakan, pihaknya sudah meminta peran aktif Panwascam terkait informasi politik uang.

Selain itu, Bawaslu Anambas juga meminta peran aktif masyarakat apabila menemukan oknum ASN yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2020 untuk segera melapor ke pengawas terdekat.

Yopi Susanto mengatakan ada poin-poin yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilanggar oleh ASN selama Pilkada Anambas.

Pada poin tersebut Yopi menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN.

"Itu sudah tercantum di keterangan netralitas tentang pengawasan netralitas asn pada Pilkada 2020, terdapat 16 poin pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN.

Bawaslu Anambas Ingatkan Petahana, Pantau Pendistribusian Bansos Jelang Pilkada Anambas

JIKA Dipaksakan, Pilkada Bisa Ancam 34 Juta Orang, Wacana Penundaan Pilkada Meluas

Seperti larangan ASN tidak boleh berkampanye atau sosialisasi melalui medsos.

Termasuk memposting komen, like dan share foto Bapaslon. Lalu berfoto bersama bapaslon atau paslon dan mengikuti gerakan yang mengarah pada keberpihakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved