PILKADA ANAMBAS

Jangan Main-Main, Bawaslu Ungkap Denda Bagi Warga Terlibat Politik Uang di Pilkada Anambas

Sanksi mengenai politik uang itu, diakui Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto diatur dalam pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

TribunBatam.id/Istimewa
STOP POLITIK UANG - Pemasangan spanduk stop politik uang mengingatkan masyarakat untuk tidak menerima suap dari bakal pasangan calon selama proses Pilkada Anambas. 

Termasuk menjadi pembicara pada kegiatan bapaslon atau paslon, dan melakukan kampanye harus cuti di luar tanggungan negara, dan masih banyak lagi," ungkap Yopi.

Bawaslu Anambas meminta peran aktif masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum ASN agar tidak ragu melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

"Bisa dilaporkan ke pengawas terdekat. Seperti Panwascam dan pengawas di kelurahan atau desa," ucapnya.

Pantau Medsos Selama Pilkada Anambas

Divisi Pencegahan Pengawas Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral saat Pilkada Anambas 9 Desember 2020 mendatang.

Meski penemuan terkait tidak netralnya ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas belum pernah terjadi, Liber tetap meminta agar ASN tidak berpihak ke salah satu pasangan calon.

"ASN ini kan memang wajib bagi mereka untuk bersikap netral. Dari kami juga terus mengawasi sesuai tupoksi kami. Mungkin mereka berkata netral, tapi di dunia maya, mereka ada yang mendukung salah satu pasangan calon," ucap Liber saat ditemui di kantor Bawaslu Anambas, Jumat (3/7/2020).

Divisi Pencegahan Pengawas Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare (kanan), bersama Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Anuar Nasution di kantor Bawaslu Anambas, Jumat (3/7/2020). Pihaknya mengintensifkan pengawasan di medsos untuk melihat netralitas ASN menjelang Pilkada Anambas.
BAWASLU ANAMBAS - Divisi Pencegahan Pengawas Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare (kanan), bersama Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Anuar Nasution di kantor Bawaslu Anambas, Jumat (3/7/2020). Pihaknya mengintensifkan pengawasan di medsos untuk melihat netralitas ASN menjelang Pilkada Anambas. (TribunBatam.id/Rahmatika)

Pihaknya mengintensifkan untuk memantau pergerakan media sosial, apalagi ketika tahapan Pilkada serentak kembali berjalan setelah sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19.

Jika memang ada ASN yang sekiranya tidak netral akan segera diproses.

"Sampai sekarang dan sebelumnya kami memang belum pernah bertemu dengan ASN yang tidak netral. Sedangkan di media sosial seperti Facebook, staff kami selalu memantau. Di situ bisa dipantau apabila ada ASN yang buat statement mendukung paslon," ungkapnya.

Liber juga mengingatkan kepada masyarakat apabila melihat atau menemui ASN yang berat tidak netral di media sosial bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Anambas.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved