PILKADA SERENTAK
JIKA Dipaksakan, Pilkada Bisa Ancam 34 Juta Orang, Wacana Penundaan Pilkada Meluas
Jika Pilkada serentak tetap digelar, setidaknya 34 juta warga di seluruh Indonesia rentan tertular Covid-19 ini.
Desakan terakhir datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah kemadharatan yang lebih luas karena kasus Covid-19 di Indonesia makin meningkat.
”Nahdlatul Ulama meminta kepada KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” demikian pernyataan PBNU dalam situs resminya, Minggu (20/9/2020)
PBNU berpendapat, melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Akan tetapi di tengah kondisi medis yang makin mengkhawatirkan seperti saat ini PBNU menegaskan bahwa prioritas pemerintah sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat.
Usulan menunda pelaksanaan Pilkada juga sangat relevan dengan perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia, yang menurut data pemerintah dalam Covid19.go.id mencapai 244.676 kasus. Selama September ini, rata-rata kasus harian hampir menyentuh 4.000 kasus.
Siapkan Perppu
Presiden Joko Widodo saat ini dikabarkan sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perppu) tentang Pilkada 2020. Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Dini mengatakan, Perppu ini disiapkan menanggapi desakan penundaan Pilkada akibat makin meningkatnya kasus Covid-19.
"Masih dalam pembahasan. Belum diputuskan," kata Dini.
Saat ditanya hal spesifik apa yang dibahas dalam rancangan Perppu tersebut, Dini enggan merinci."Saya tidak bisa share sesuatu yang belum putus. Nanti ditunggu saja, ya," lanjut Dini.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa Perppu adalah satu dari dua opsi terkait Pilkada. Opsi lainnya adalah revisi PKPU (peraturan KPU) tentang Pilkada.
"Ke dua opsi itu mengatur keseluruhan, mulai dari masalah pencegahan (Covid-19), penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito.
Aturan itu harus dibuat karena hingga saat ini belum ada aturan spesifik terkait Covid-19 dan Pilkada sekaligus. “Kalau Pilkades (pemilihan kepala desa) sudah saya tunda, semua ada 3.000 (Pilkades)," sambung Tito. (yan/Tribun Network/git/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pilakada-2020.jpg)