BATAM TERKINI

Tak Pakai Masker Belum Kena Denda, Ketua DPRD Batam : Ekonomi Jangan Hambat Penegakan Hukum

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, penundaan sanksi denda bagi pelanggar protokoler kesehatan merupakan kemunduran peradaban hukum

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
Ratusan warga yang melintas dari Simpang Nato, kecamatan Sagulung terjaring tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, Sabtu (19/9/2020) 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, penundaan sanksi denda bagi pelanggar protokoler kesehatan merupakan kemunduran peradaban hukum, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, aturan itu harusnya belaku sejak diundangkan.

Hal itu ia katakan, terkait penundaan sanksi denda sebagaimana amanah Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.

"Itu sebuah kemunduran hukum kita. Aturan itu memaksa. Ya harus. Jangan pula kita yang buat Perwako, kita pula yang hindari. Alasan ekonomi masyarakat terpuruk tidak menghambat aturan hukum. Karena penerapan hukum tidak berlaku surut," kata pria yang juga berlatar belakang strata dua ilmu hukum.

Sebelumnya, Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan ia tidak memberlakukan sanksi denda. Mengingat ekonomi masyarakat sedang terpuruk. Sehingga ia tak mau menambah beban masyarakat.

"Saya tak mau menambah beban masyarakat," kata Rudi sebelumnya.

Razia Tim Gugus Tugas Covid-19 di SP Plaza Sagulung, Ratusan Orang Ketahuan Tak Pakai Masker

Terkait hal itu, Nuryanto meminta ketegasan Rudi.

Perwako itu dilahirkan tidak mudah. Jangan sampai, Perwako yang dibuat mandul sendiri oleh karena kebijakan yang plin-plan.

"Alasan apa pun, tidak bisa hukum berlaku surut. Karena jika tidak menerapkan sanksi, sama saja terkesan ada pembiaran masyarakat. Ini justru memberikan peluang bagi pelanggar protokoler kesehatan," ujar Nuryanto.

Seperti diketahui, penyebaran virus Covid-19 di Batam masih saja terjadi.

Sejak Maret 2020 masuk ke Batam penyakit asal Wuhan, Hubei China itu hingga kini belum total teratasi.

Pemerintah sedang putar otak menghadapi wabah ini.

Per 26 September 2020 akan ada pergantian Wali Kota Batam. Karena Rudi petahana ikut salah satu kontestan pilwako Batam.

Kendati ia cuti selama sekitar enam bulan. Dipastikan, Walikota Batam akan dijabat Pejabat sementata (Pjs). Nuryanto meminta, agar nantinya Pjs Wako Batam segera membuat Peraturan Daerah (Perda). Untuk Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.

"Saya lebih setuju Perda. Karena perwako itu adalah teknis dari perda. Jadi kami minta, sebagaimana telah kami ajukan kepada Pemko Batam sebelumnya, perda haeus segera disusun," ujar Nuryanto. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved