BATAM TERKINI

Kenal Lewat Medsos, Anak di Bawah Umur Dicabuli Pemuda di Batam, Awalnya Dijanjikan Bakal Dinikahi

Kejadian pencabulan itu bermula dari DA (17) yang dimintai pertemanan oleh F (20) melalui aplikasi Facebook pada tanggal 14 September 2020 lalu.

ISTIMEWA
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Punggur, Nongsa kota Batam, Sabtu (19/9/2020) lalu 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bermula dari perkenalan di media sosial, seorang gadis di bawah umur dicabuli oleh teman prianya yang baru dikenal lewat media sosial itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (22/9/2020) mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kejadian pencabulan itu bermula dari DA (17) yang dimintai pertemanan oleh F (20) melalui aplikasi Facebook pada tanggal 14 September 2020 lalu.

Usai permintaan pertemanan F di Aplikasi Facebook diterima oleh DA. F meminta kontak WhatsApp DA.

"F mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti dan ia akan melamar korban," ujar Arie.

Keesokan harinya pada tanggal 15 September 2020, F kembali menghubungi DA.

Ia menghubungi melalui Whatsapp dan meminta korban untuk menemani terlapor membeli cincin namun korban menolak karena sedang mengerjakan tugas sekolahnya.

Ajak Pacarnya Jalan-jalan, Pria Ini malah lakukan Pencabulan, Kini Ditangkap Polisi

Tidak berhenti dari penolakan yang dilakukan DA kepada F, Rabu (16/9/2020) pelaku kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk menemani F untuk membeli cincin untuk korban.

"Pelaku menjemput korban di simpang dekat rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke daerah Botania untuk membeli cincin namun tidak jadi dikarenakan mata korban bengkak dan pelaku mengatakan kepada korban agar tidak malu maka membeli cincin di kawasan Nagoya," jelas Arie.

Sesampainya di kawasan Pelita korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel melati di daerah tersebut dan pelaku memaksakan korban untuk ikut masuk ke dalam hotel tersebut.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya di sana," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya itu, pelaku mengajak korban untuk membeli cincin yang sempat tertunda itu.

"Korban diajak pelaku ke kawasan Botania sesampainya di depan sebuah minimarket pelaku meminta korban untuk membelikan rokok, dan pada saat korban membeli rokok terlapor meninggalkan korban, hingga korban menghubungi ibu angkatnya dan menceritakan kejadian tersebut," jelasnya.

Pelaku akhirnya diamankan oleh tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid pada Sabtu (19/9/2020) di daerah Punggur kecamatan Nongsa Kota Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved