BATAM TERKINI

Kenal Lewat Medsos, Anak di Bawah Umur Dicabuli Pemuda di Batam, Awalnya Dijanjikan Bakal Dinikahi

Kejadian pencabulan itu bermula dari DA (17) yang dimintai pertemanan oleh F (20) melalui aplikasi Facebook pada tanggal 14 September 2020 lalu.

ISTIMEWA
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Punggur, Nongsa kota Batam, Sabtu (19/9/2020) lalu 

Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu telepon seluler, satu jaket parasut warna hitam, dan satu celana warna biru dongker

Dirkrimum Polda Kepri itu mengatakan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak

"Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Arie. (Tribunbatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved