BATAM TERKINI
Kenal Lewat Medsos, Anak di Bawah Umur Dicabuli Pemuda di Batam, Awalnya Dijanjikan Bakal Dinikahi
Kejadian pencabulan itu bermula dari DA (17) yang dimintai pertemanan oleh F (20) melalui aplikasi Facebook pada tanggal 14 September 2020 lalu.
ISTIMEWA
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Punggur, Nongsa kota Batam, Sabtu (19/9/2020) lalu
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu telepon seluler, satu jaket parasut warna hitam, dan satu celana warna biru dongker
Dirkrimum Polda Kepri itu mengatakan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak
"Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Arie. (Tribunbatam.id/Alamudin)