TANJUNGPINANG TERKINI
Kepala DP3 Tanjungpinang Kaget Anak Buahnya Tertangkap Kasus Narkoba, 'Tak Pernah ada Masalah'
Selama berkantor di DP3 Tanjungpinang, Ahadi mengaku jika AF yang terjerat kasus narkoba tidak memiliki masalah dengan kehadiran selama bekerja.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Ahadi kaget dengan penangkapan anak buahnya berinisal AF oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Selama menjadi kepala dinas, ia belum pernah memberikan teguran kepada AF dalam bekerja.
Menurut Ahadi, AF hanya merupakan pegawai biasa yang bersatus PNS.
"Orangnya biasa saja. Memang sudah kurang lebih 20 tahun jadi PNS. Tapi selama saya jadi Kadis, tidak pernah buat kesalahan dalam pekerjaan yang sampai saya tegur.
Kaget kali saya, tiba-tiba dapat kabar kalau pegawai saya ditangkap polisi karena narkoba," sebut Ahadi di Tanjungpinang, Selasa (22/9/2020).
Selama berkantor di OPD yang dipimpinnya, Ahadi mengaku jika AF tidak memiliki masalah dengan kehadiran selama bekerja.
Dengan kejadian ini, Ahadi sudah meminta seluruh Pegawai di lingkungan kerja Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang untuk membuat surat pernyataan.
Ia pun juga menyampaikan, sudah melaporkan kepada Sekda dan Wali kota.
"Surat pernyataan itu intinya akan menerima sanksi berat bila terlibat kasus Narkoba. Bisa sampai pecat.
Sudah saya laporkan, dan saat ini kita sama-sama menunggu proses hukumnya saja," ucapnya.
Temukan 13 Paket Sabu-Sabu
Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba ) Polres Tanjungpinang meringkus oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan honorer di Provinsi Kepri.
Kedua tersangka berinisial LH dan AF tidak berkutik ketika dibekuk polisi, Minggu (6/9) sekira pukul 11.00 WIB.
• Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli ABG saat Ditilang, Korban Langsung Dibawa ke Hotel
• Oknum Polisi Lalulintas Brigadir DY Terancam di Pecat Usai Tiduri Anak Dibawah Umur di Hotel

Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang awalnya menangkap LH, oknum honorer pada salah satu kantor di Pemprov Kepri di kamar sebuah hotel di Kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam saku celana tersangka dengan berat ditaksir 0,21 gram beserta satu unit ponsel.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di Tanjungpinang.
Disaksikan petugas keamanan hotel, ternyata informasi tersebut benar," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (21/9/2020).
Saat diintrogasi, LH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari laki-laki berinisial AF seorang oknum ASN yang bekerja pada salah satu kantor dinas di Pemko Tanjungpinang.
AF ditangkap masih pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan 12 paket sabu-sabu dengan total berat kotor 3,9 gram di tempatnya di Perumahan Taman Griya Lestari, Kota Tanjungpinang.
"Tersangka AF mengakui semua sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO)," tegas Ronny.
Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif menggunakan narkoba," sebut Ronny.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.
Saat ini, kedua tersangka berada di Mapolres Tanjungpinang. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)