DEMO PEKERJA PT BANDAR ABADI SHIPYARD

DIDEMO Karyawan, Direktur PT Bandar Abadi Shipyard Batam Bantah Tak Terapkan K3

Buntut dari aksi demo karyawan PT Bandar Abadi Shipyard, pihak perusahaan menerapkan Peraturan Perusahaan (PP), yang diklaim merugikan karyawan.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
DEMO PT BANDAR ABADI SHIPYARD - Sejumlah pekkerja PT Bandar Abadi Shipyard berunjuk rasa di depan perusahaan, Rabu (23/9/2020). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur PT Bandar Abadi Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji, Batam Maslina Simanjuntak membantah tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Baru dengar di demo ini soal K3..apa yg tidak kita selsaikan. Ga mungkin itu pak..harusnya jangan langsung demo, info ke kita dulu lah," tulis Maslina, melalui saluran whatshap miliknya, Rabu (23/9/2020).

Sementara mengenai PKB yang dituntut oleh karyawan, Maslina mengatakan dirinya pernah mendengar bahwa serikat mengajukan penerapan PKB.

"Soal PKB memang mereka sudah pernah rundingkan kepada HRD yang lama yang sudah resign, yang notabene katanya ada perjanjian bersama yang di tanda tangani oleh HRD saya. Itu tanpa sepengetahuan saya sebagai Direktur," kata Maslina.

Buntut dari aksi demo yang dilakukan oleh karyawan PT Bandar Abadi Shipyard, adalah pihak perusahaan menerapkan Peraturan Perusahaan (PP), yang diklaim sangat merugikan karyawan.

Atas dasar hal tersebut pihak serikat mengajukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 14 September 2019 lalu.

TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan PT Bandar Abadi Shipyard Tidak Setujui PKB dari Pekerja

Saat pengajuan piham serikat diberikan izin selama enam bulan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

Selama enam bulan pihak serikat sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, bahkan sudah melakukan perundingan yang dimediasi oleh mediator dari Dinas Ketenaga kerjaan Kota Batam. Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak juga menerapkan PKB, melainkan PP.

"Jadi kita ini menuntut apa yang menjadi hak kami sebagai karyawan, kami tidak meminta banyak, kami hanya ingin dimanusiakan," kata Ahmad Zaenuri.

Dia mengatakan dengan PP yang digunakan oleh pihak perusahaan mereka karyawan tidak ada bedanya dengan kelinci percobaan.

"Jadi selama ini sudah sering terjadi kecelakaan di lingkungan dimana kami bekerja, dan hal itu selalu terulang. Bahkan yang parahnya lagi pekerja yang menjadi korban tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan," kata Ahmad.

Hak karyawan yang tidak diberikan khususnya karyawan subkon.

"Jadi kami di PT Bandar Abadi ini, untuk karyawan dari induk hanya sekitar 400 orang, sementara karyawan subcont lebih dari 1.000 orang," kata Ahmad.

Dia mengatakan ada kurang lebih 30 perusahaa subcont yang mendukung pekerjaan di PT Bandar Abadi Shipyard.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved