Jumat, 24 April 2026

VIRUS CORONA DI BATAM

Kadisnaker Batam Angkat Bicara Nasib 3.300 Karyawan Jika PT Infenion & PT Philips Lockdown

Dengan jumlah karyawan mencapai 3.300 orang, Rudi mengatakan perlu sikap kehati-hatian dalam mengambil suatu kebijakan.

tribunbatam/dewi haryati
LOCKDOWN - Kadisnaker Batam Angkat Bicara Nasib 3.300 Karyawan Jika PT Infenion & PT Philips Lockdown. Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Syakyakirti 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lonjakan kasus baru covid-19 di Batam kembali terjadi pada Selasa (22/9/2020).

Berdasarkan data Dinkes Kota Batam, ada 63 karyawan PT. Infenion Mukakuning yang terpapar Covid-19.

Jumlah karyawan PT yang terpapar akan bertambah jika dihitung lagi dengan karyawan dari PT. Philips.

"Karyawan PT. Philips baru dites swab kemarin. Sore nanti hasilnya baru keluar," ujar Didi.

Didi pun merekomendasikan dua perusahaan yang ditemukan kasus covid-19 untuk menghentikan sementara aktivitas atau lockdown

"Karena itu, saya sudah kirim surat rekomendasi agar kedua PT itu di-lockdown sementara," tegas Didi ketika diwawancarai TRIBUNBATAM.id.

Jika dilakukan lockdown bagaimana nasib gaji karyawan?

63 Karyawan PT Infenion Terpapar Covid-19, Kadinkes Batam Minta Perusahaan Lockdown

Bertambah 4.071 Pasien Positif Corona, Covid-19 di Indonesia Tembus 252.923 Kasus

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti buka suara soal adanya lonjakan kasus covid-19 di lingkungan pekerja di Mukakuning.

Rudi mengatakan perlu sikap kehati-hatian dalam mengambil suatu kebijakan.

Menurutnya, jumlah karyawan PT Philips mencapai sekitar 3.300 tenaga kerja.

Konsekuensi lockdown bagi kedua perusahaan tersebut, tambahnya, dapat berpotensi menghentikan produksi untuk sementara waktu.

"Kita cari jalan keluar apa yang terbaik," ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Bagi perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19, menurutnya, ada opsi lain yakni dengan mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor, dan memberlakukan kembali sistem work from home (WFH).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Syakyakirti
Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Syakyakirti (tribunbatam/dewi haryati)

Menurut Rudi pula, hak karyawan untuk memperoleh gaji tetap harus diberikan oleh perusahaan kendati menjalani masa lockdown selama 14 hari.

Sebelumnya, terjadi lonjakan kasus baru covid-19 di Batam pada Selasa (22/9/2020).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved